Menko Yusril Tegaskan Jalur Cepat ITAS dan ITAP Bagi WNA Kini Resmi Dihapus

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah telah menghapus total praktik "jalur cepat" ilegal dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pasalnya, ia mengungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sudah melakukan berbagai perbaikan sejak pertama kali menjabat.

BACA JUGA: Menko Yusril Sebut Kritik Tajam Akademisi Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan Pemerintah

"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan ke depannya pelayanan di sektor Imigrasi bisa menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA: Kepala Kanwil Imigrasi Jabar Diciduk KPK, Pelayanan di Kantor Berjalan Normal

Dia tak memungkiri bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia.

Dalam pembuatan ITAS dan ITAP, Yusril menyebut prosesnya memang memakan waktu lantaran terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Menteri Agus Sebut Penahanan Pejabat Imigrasi Jadi Momentum Berbenah

"Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengatakan pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.

Namun, terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026 Silmy Karim beserta para pejabat Imigrasi lainnya, dia menjelaskan tindakan itu masuk ke dalam kategori pemerasan jika berdasarkan pasal pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik itu.

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut pun mengungkapkan kasus terkait Silmy Karim telah terjadi sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi atau mulai 2023.

Adapun, saat Agus menjabat sebagai Menteri Imipas, Yusril mengungkapkan berbagai praktik pungutan liar di sektor Imigrasi mulai terus diberantas, termasuk tidak ada lagi ketentuan pembayaran khusus agar ITAS maupun ITAP selesai hanya 1-3 hari.

"Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Silmy dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Beri Tenggat 18 Hari, Ancam Demo Reformasi Jilid 2
• 2 jam lalukompas.id
thumb
BPIP Ingatkan Pentingnya Pancasila di Tengah Arus Perubahan
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cincin Nyangkut di Jari, Nenek di Yogya Bersepeda Minta Bantuan ke Kantor Damkar
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Meski Timnas Indonesia U19 Kalahkan Timor Leste dan Myanmar, Bung Ropan Tetap Ingatkan Nova Arianto soal Vietnam
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Amankan 17 Bundel SPB
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.