Bisnis.com, PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyita 17 bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) di Jetty Sungai Baung dan Pos Wilayah Kerja Sungai Baung Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (4/6/2026).
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, maupun suap yang diduga terkait pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 17 bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," kata Iwan dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026 dan berkaitan dengan pelayanan penerbitan SPB bagi kapal yang beroperasi melalui wilayah pelabuhan tersebut.
Baca Juga
- KPK Sita 10 Motor hingga Mata Uang Asing Usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
- LPSK Siap Lindungi Saksi, Pelapor dan Ahli Terkait Kasus MBG dan WNA Imipas
Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi atau suap dalam pelayanan pelayaran di KUPP Kelas III Sungai Lumpur.





