Kasus Chromebook Naik ke Pengadilan, Nadiem dan Ibam Duduk di Kursi Terdakwa

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Nadiem Makarim pernah menjadi simbol kesuksesan startup Indonesia. Ia mendirikan Gojek pada 2011 dan membawanya menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara dengan valuasi lebih dari US$10 miliar. Namun pada 2026, Nadiem menghadapi babak yang sangat berbeda. Ia menjalani serangkaian persidangan dalam kasus Chromebook dan secara efektif menghadapi ancaman hukuman hingga 27 tahun penjara. Tuntutan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP maupun Harvey Moeis dalam kasus tata niaga timah. Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Ketika para profesional dan inovator masuk ke pemerintahan, apakah mereka mampu membawa perubahan? Atau justru memasuki arena dengan aturan main yang sama sekali berbeda? Simak video #ExplainerKatadata dan baca selengkapnya di Katadata.co.id

Video Editor: Andika P.

Editor: Rezza Aji Pratama

Motion: Dreisagara Alna

Videografer: Bayu Surya

Produser: Monica P.

KATADATA - https://www.katadata.co.id ======================================================

#Katadata #KatadataIndonesia Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid

Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/

Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid

Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deposito BPR Bisa Jadi Pilihan Alternatif Hadapi Gejolak Ekonomi Global
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Jelang Kunjungan Megawati, Hasto Temui Pimpinan Parpol-Diplomat Timor Leste
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Wamenkum: 65 Persen Penghuni Lapas di Indonesia Terpidana Kasus Narkotika
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Iduladha 1447 H Dongkrak Ekonomi Umat, Nilai Kurban Capai Rp18,28 Triliun
• 6 jam laludisway.id
thumb
BI Siap Garap Ketentuan Turunan dari UU P2SK
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.