Satu orang pelajar tewas terkena sabetan senjata tajam dalam tawuran di Jalan Lavon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut kurang dari 24 jam.
Peristiwa tawuran terjadi pada Kamis (4/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg.
"Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (5/6/2026).
Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (5/6). Mereka diamankan pada pukul 10.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," katanya.
Polisi menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk tawuran, yaitu celurit dan corbek. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.
"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.
"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya.
(aik/maa)





