Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (catridge vape). Operasi tersebut digelar di tempat hiburan malam kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum akhirnya dikembangkan ke wilayah Jakarta Barat.
"Telah diamankan dua laki-laki warga negara Indonesia," tulis keterangan tertulis Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 5 Juni 2026.
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FIS dan WS. Penangkapan bermula dari laporan pihak manajemen, terkait aktivitas mencurigakan para tersangka pada pukul 03.00 WIB, Selasa, 2 Juni 2026.
Tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan menciduk FIS yang bertindak sebagai kurir. Barang bukti awal belasan catridge vape narkotika rasa buah. Petugas kemudian meringkus WS selaku pengedar utama di lokasi yang sama.
"Berawal dari laporan pihak manajemen Alexa Suites and Lounge adanya peredaran narkotika jenis Etomidate," tulis keterangan tertulis Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: 65% Penghuni Lapas Terpidana Kasus Narkoba
Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (catridge vape). Dok. Istimewa
Tidak berhenti di sana, Unit Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Apartemen Palm Mansion, Jakarta Barat. Petugas menemukan gudang yang menyimpan ratusan catridge vape Etomidate siap edar.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian menyita 276 catridge vape berisi cairan Etomidate. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.




