jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada aturan yang melarang Presiden membayar kekurangan biaya dinas luar negeri (LN), menggunakan dana pribadi di luar anggaran resmi.
Menkeu menilai praktik menombok saat kunjungan ke luar negeri yang dilakukan Prabowo tindakan yang dibolehkan.
BACA JUGA: PP PMKRI Dukung Diplomasi Aktif Prabowo, tetapi Tuntut Akuntabilitas Publik Atas Kunjungan ke Luar Negeri
"Enggak ada aturannya," kata Purbaya dalam APBN Kita, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki anggaran dana untuk dinas kerja presiden ke luar negeri.
BACA JUGA: Noel Pernah Ingatkan Prabowo soal Ancaman Reformasi Jilid 2
Namun, menkeu menyatakan data tersebut bersifat rahasia dan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan kepada publik.
"Kita mau tahu rahasia presiden, ya enggak boleh lah. Kami tahu angkanya, cuma tanya ke Sesneg saja, jawaban yang pasti," tuturnya.
BACA JUGA: Sah, Presiden Prabowo Sudah Tanda Tangani Surat Pemberhentian Silmy Karim
Sebelumnya, pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya soal Prabowo membayar kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar negeri menggunakan uang pribadi menjadi kontroversi.
Para pengamat menilai penggunaan uang pribadi Prabowo Subianto untuk membayar kelebihan dinas luar negeri (LN), sebagai tanda adanya masalah dalam perencanaan anggaran lawatan Presiden RI ke negara asing.
Tindakan tersebut tidak dianggap sebagai bentuk kedermawanan seorang pemimpin, justru alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pemakaian dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya dianggap mengaburkan batas antara urusan pribadi dan negara. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bayar Sendiri Kelebihan Biaya Dinas Luar Negeri, TII: Ini Masalah
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




