Jakarta: Proses hukum terhadap kasus dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) diharapkan berjalan transparan. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca Juga :
Presiden Pantau Kasus Korupsi di Sektor ImigrasiAndreas menegaskan pengusutan yang gamblang dan berkeadilan mutlak dilakukan, mengingat kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik rasuah yang berkaitan dengan pengurusan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ini, juga didorong jadi momentum untuk berbenah.
"Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Komisi XIII DPR dalam waktu dekat akan mengundang Kementerian Imipas. Keterangan dari pihak kementerian dibutuhkan untuk mendengar penjelasan soal sistem terkait keimigrasian yang selama ini berjalan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” ucap Andreas.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti KITAS dan KITAP.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN). Serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Gedung KPK. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Silmy Karim sempat dicari KPK dan akhirnya menyerahkan diri pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar dari praktik haram tersebut.




