jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memantau kasus dugaan korupsi di sektor Imigrasi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemantauan kasus tersebut, kata dia, selayaknya Presiden memperhatikan pula kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah
"Saya sendiri sempat hanya sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tapi tidak sempat untuk melaporkan secara detail kasus korupsi di sektor Imigrasi ini," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Walakin, dirinya meyakini Kejagung maupun KPK sudah memublikasikan masalah itu seluas-luasnya sehingga Presiden telah mendapatkan informasi yang cukup.
BACA JUGA: Suasana Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK, Ada Personel Bersenjata
Menurut dia, apabila kasus korupsi ditangani oleh Kejagung, biasanya lembaga tersebut sudah memberikan informasi secara langsung kepada Presiden.
Tetapi jika yang menangani KPK, sambung Yusril, sebagai lembaga independen, lembaga antirasuah memang tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu atau melaporkannya kepada Presiden.
BACA JUGA: KPK: Jatah Silmy Karim Sekitar Rp 100 Juta per Minggu, Dibagikan Tiap Jumat
Namun, Yusril meyakini KPK sudah menjalankan tugas dalam memberantas korupsi sebagaimana mestinya menurut undang-undang.
"Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




