BELUM selesai masyarakat mencerna dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, publik kembali dikejutkan operasi tangkap tangan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dua perkara tersebut terjadi hampir bersamaan, tetapi bekerja melalui pintu berbeda.
Di BGN, yang dipersoalkan adalah tata kelola program sosial berskala besar: penunjukan mitra, dugaan konflik kepentingan, intervensi pengadaan, ketidaksesuaian kebutuhan, dan penggelembungan harga.
Di Kementerian Imipas, yang terungkap adalah dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal warga negara asing, lengkap dengan pungutan tambahan, rekening nominee, pembagian uang berkala, dan penggunaan kode bagi penerima.
Keduanya belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah.
Namun, konstruksi awal yang disampaikan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup menjadi peringatan serius: korupsi di Indonesia bukan sekadar tindakan seorang pejabat yang tergoda mengambil uang. Ia dapat tumbuh menjadi sistem tandingan di dalam lembaga negara.
Ada sistem resmi yang tertulis dalam peraturan, anggaran, portal, prosedur verifikasi, standar pelayanan, dan struktur organisasi.
Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan
Namun, di belakangnya dapat terbentuk sistem tidak resmi yang menentukan siapa memperoleh proyek, siapa diloloskan sebagai mitra, berapa harga pelayanan, ke rekening mana uang dikirimkan, serta kepada siapa hasilnya dibagikan.
Di titik itulah negara mulai diperdagangkan.
Korupsi terhadap piring anakJustru karena besar dan strategis, program tersebut seharusnya memiliki pagar tata kelola yang lebih kuat daripada program biasa.
Sayangnya, perkara yang kini disidik Kejaksaan Agung memperlihatkan dugaan sebaliknya.
Menurut konstruksi penyidik, terdapat yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Proses verifikasi pada portal mitra diduga diatur, sedangkan pejabat pembuat komitmen diduga mendapat intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan pengadaan yang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil lapangan dan disertai penggelembungan harga.
Barang yang disebutkan antara lain puluhan ribu sepeda motor listrik, sepatu, tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci.
Persoalannya bukan hanya apakah barang-barang tersebut dibeli secara sah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pengadaannya benar-benar dibutuhkan untuk memastikan makanan bergizi sampai ke dalam ompreng anak-anak.
Setiap rupiah yang digunakan untuk barang yang tidak menjadi prioritas berarti mengurangi ruang untuk memperbaiki kualitas bahan pangan, keamanan makanan, kemampuan tenaga gizi, fasilitas dapur, air bersih, distribusi, dan pengawasan.
Baca juga: Tak Cukup Langkah Pencopotan Tiga Pimpinan BGN
Karena itu, dugaan korupsi dalam program gizi mempunyai dimensi moral yang lebih berat. Uang yang seharusnya diterjemahkan menjadi protein, susu, telur, sayur, buah, serta makanan yang aman bagi anak-anak justru diduga dialihkan menuju kepentingan lain.
Korupsi tidak lagi sekadar mengambil uang dari kas negara. Ia dapat mengurangi kualitas makanan yang sampai ke ompreng anak-anak, mengurangi manfaat yang seharusnya diterima keluarga, dan mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap salah satu program prioritas pemerintah.
Namun, penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada kemarahan atau tuntutan menghentikan program MBG. Programnya tetap penting.
Yang harus dihentikan adalah praktik konflik kepentingan, pengadaan yang tidak relevan, penggelembungan harga, dan penggunaan badan usaha atau yayasan sebagai kendaraan rente.
Membubarkan program hanya karena pengelolanya diduga melakukan korupsi sama dengan menghukum anak-anak atas kesalahan pejabat. Pilihan yang tepat adalah menyelamatkan program dengan membersihkan tata kelolanya.
Pelayanan negara diberi harga tambahanKPK menduga setiap dokumen izin tinggal memiliki “harga” tambahan di luar ketentuan resmi. Uang diduga dikumpulkan menggunakan rekening nominee dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.





