Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dengan dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Sony Sonjaya disebut bakal mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti. Ia menyebut keputusan kliennya menjadi justice collaborator untuk membuka kasus sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksudnya.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap Krisna.
(dwr/maa)





