JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkap kliennya membantah menjual yayasan atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kliennya itu mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak tertentu sehingga kemudian Sony ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Menilik laman Mahkamah Agung, justice collaborator (saksi pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Dari penuturan kuasa hukumnya, Sony mengaku mendapat atensi dari pihak tertentu ketika bertugas di BGN. Krisna mengungkap dirinya sempat menanyakan kepada Sony pihak-pihak itu dari kalangan mana saja.
"Ada eksekutif, ada legislatif, dia bilang, ada beberapa organisasi-organisasi," bebernya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Kepala BGN Baru Nanik Potensi Diperiksa?
Krisna mengatakan kliennya menyebutkan ada puluhan nama yang memberi atensi kepada pensiunan jenderal bintang dua itu.
Menurut kuasa hukumnya, Sony juga mengaku punya bukti-bukti berupa percakapan dengan pihak yang memberi atensi kepadanya.
Kuasa hukum Sony pun akan menyiapkan permohonan JC kliennya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pekan depan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025-2026.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks wakil kepala bgn
- sony sonjaya
- mbg
- sppg
- bgn
- justice collaborator





