Sony Sonjaya Sebut Ada Pihak Lain di Balik Kasus MBG: Eksekutif, Legislatif, sampai Organisasi

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Petugas Kejaksaan Agung menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkap kliennya membantah menjual yayasan atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Kliennya itu mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak tertentu sehingga kemudian Sony ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). 

Menilik laman Mahkamah Agung, justice collaborator (saksi pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Dari penuturan kuasa hukumnya, Sony mengaku mendapat atensi dari pihak tertentu ketika bertugas di BGN. Krisna mengungkap dirinya sempat menanyakan kepada Sony pihak-pihak itu dari kalangan mana saja. 

"Ada eksekutif, ada legislatif, dia bilang, ada beberapa organisasi-organisasi," bebernya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (5/6/2026). 

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Kepala BGN Baru Nanik Potensi Diperiksa?

Krisna mengatakan kliennya menyebutkan ada puluhan nama yang memberi atensi kepada pensiunan jenderal bintang dua itu. 

Menurut kuasa hukumnya, Sony juga mengaku punya bukti-bukti berupa percakapan dengan pihak yang memberi atensi kepadanya.

Kuasa hukum Sony pun akan menyiapkan permohonan JC kliennya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pekan depan. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025-2026. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks wakil kepala bgn
  • sony sonjaya
  • mbg
  • sppg
  • bgn
  • justice collaborator
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Sekadar Rutinitas, Simak Bacaan, Arti, dan Keutamaan Doa Bercermin
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Daftar Sitaan KPK dari Rumah Silmy Karim: Dolar, Mobil Sport, hingga Moge
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Cabai Rawit Tembus Rp110 Ribu, Bawang dan Minyak Goreng Ikut Naik | SAPA SIANG
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Strategi Patuna Travel Berikan Pelayanan Prima Bagi Jemaah Haji
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belanja Subsidi dan Kompensasi Pemerintah Rp203,7 Triliun, BBM dan LPG Terbanyak
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.