JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah tengah melakukan Revisi Undang-Undang Polri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap revisi Undang-Undang (RUU) Polri tidak akan mengubah banyak pasal.
"Makanya di Undang-Undang Polri ini tidak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam revisi ini, menurutnya, salah satu poin yang akan diubah adalah soal batas usia pensiun polisi agar sesuai dengan instansi penegak hukum lainnya.
Baca juga: Formappi Kritik DPR Terlalu Cepat Bahas RUU Polri: Prosesnya Terlihat Ajaib
"Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI," ucapnya.
Sementara dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, disebutkan bahwa ada tujuh poin yang akan direvisi dalam UU Polri.
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Baca juga: Aturan soal Kompolnas Masuk dalam Draf RUU Polri
"Ketiga, Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).
Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern
"Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.
Atur batas usia
Dilihat dari draf RUU Polri, aturan batas usia polisi akan dibuat berdasarkan pangkatnya.
Ketentuan mengenai usia pensiun diatur dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI dan dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).