Lantangnya Pidato Antikorupsi Prabowo Diuji dalam Kabinet

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Immanuel Ebenezer berdiri tegak menerima vonis empat tahun enam bulan penjara. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu tidak mengajukan banding karena vonis majelis hakim dinilai sudah setimpal atas kejahatan yang dilakukannya.

”Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Immanuel saat sidang putusan, Kamis (4/6/2026).

Pada saat yang hampir bersamaan, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim melangkah keluar mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Saat itu, KPK baru saja menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing senilai Rp 145,5 miliar.

Sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sehari setelah ketiganya diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.

Maka, dalam kurun waktu kurang dari 20 bulan pemerintahan Prabowo, sudah ada lima pejabat di lingkar kekuasaan pemerintah yang dicokok penegak hukum lantaran terlibat korupsi. Jumlah itu sudah menyamai total menteri yang terlibat korupsi sepanjang dua periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sepanjang satu dekade, dari 2014-2024, korupsi menjerat lima menteri Jokowi. Mereka adalah dua mantan Menteri Sosial Idrus Marham (2018) dan Juliari Batubara (2020), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (2019), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (2020), serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (2023).

Tak hanya menyamai jumlah menteri era Jokowi yang terseret korupsi, pejabat di tingkat kabinet yang terlibat korupsi pada dua tahun awal masa Prabowo juga lebih banyak dibandingkan dengan kasus yang melibatkan anggota kabinet Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sepanjang periode 2004-2014, ada tiga menteri yang terjerat hukum karena menyelewengkan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka adalah Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (2012), Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (2014), serta Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2014).

Serial Artikel

Alasan Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Bekas Pimpinan Lainnya

Penyidik Kejaksaan Agung sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dadan Hindayana dan dua eks pimpinan BGN lain sebagai tersangka.

Baca Artikel
Kontras

Rentetan kasus yang menyeret lima pejabat di level kabinet dalam waktu kurang dari dua tahun itu kontras dengan gencarnya semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo.

Dari pidato pelantikan sebagai Presiden ke-8 RI, pengarahan di Sidang Kabinet Paripurna, hingga sambutan di berbagai acara dan kunjungan kerja, Prabowo berulang kali menegaskan perhatiannya terhadap pemberantasan korupsi.

Saking seringnya bicara korupsi, Prabowo pernah jadi sorotan publik karena pernyataannya untuk mengejar semua koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke Antartika. Tak hanya itu, ia juga menjadi pembicaraan publik ketika mengemukakan wacana untuk membangun penjara di pulau terpencil di tengah laut untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

Baca JugaPresiden Prabowo Ingin Bangun Penjara Khusus Koruptor, Efektifkah Memberantas Korupsi?

Di tengah konteks tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, prihatin terhadap peristiwa beruntun yang menguak keterlibatan sejumlah pejabat setingkat kabinet pada berbagai kasus korupsi. Hal itu tentunya tidak diharapkan. Apalagi Presiden telah menyatakan perang melawan korupsi bahkan sejak dirinya dilantik.

“Dalam berbagai kesempatan, beliau selalu menyampaikan bahwa mari kita semua menyadari hal tersebut, membenahi institusi kita masing-masing, diri kita masing-masing. Itulah makna dari apa yang beliau selalu ingatkan kepada kita selama ini,” tutur Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.

Ia tidak memungkiri diperlukan evaluasi agar kasus korupsi tak terus berulang. Hal itu pula yang dia sebut senantiasa dilakukan oleh Presiden Prabowo, salah satunya dengan tidak menghalangi proses penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar aturan, apapun latar belakang dan afiliasi politiknya, tetap harus diadili.

Komitmen itu ditunjukkan dengan proses hukum yang berlangsung terhadap Immanuel Ebenezer. Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu sebelumnya tercatat sebagai anggota Partai Gerindra, partai politik yang didirikan dan dipimpin oleh Presiden Prabowo.

Kendati demikian, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap mereka yang sudah terbukti terlibat korupsi saja belum cukup. Banyaknya pejabat setingkat kabinet yang terjerat kasus korupsi dalam 20 bulan pertama pemerintahan mengindikasikan lemahnya standar integritas ketika kabinet dibentuk.

Menurut Zaenur, hal itu diperburuk dengan minimnya contoh nyata dari Presiden Prabowo mengenai bagaimana menjalankan pemerintahan secara berintegritas. "Jadi kalau sekadar pidato, tanpa ada contoh yang nyata bagaimana menjalankan pemerintahan dengan nilai integritas itu ya percuma juga," ujar Zaenur saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga28 Tahun Reformasi, Korupsi Belum Juga Tumbang (4)

Apalagi, hingga saat ini, Zaenur melihat belum ada program penegakan hukum antikorupsi yang dijalankan secara serius. Akibatnya, upaya pencegahan rasuah tidak memiliki taring yang kuat untuk menyentuh akar permasalahan. Terlebih, revisi Undang-Undang KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 telah menurunkan efek jera secara drastis.

"Kini, ketakutan pejabat terhadap KPK maupun aparat penegak hukum lainnya tidak lagi setinggi dulu sehingga membuat mereka semakin berani melakukan korupsi," tuturnya.

Persepsi korupsi tak membaik

Lebih jauh, menurut Zaenur, maraknya penindakan korupsi tidak serta merta menunjukkan menguatnya keberanian penegak hukum dalam menindak kasus korupsi.

Meskipun penindakan meningkat, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan dianggap masih di level menengah karena belum menyasar lingkar inti pengambil keputusan politik di kabinet seperti pada menteri. Bahkan dalam kasus Silmy Karim, waktu kejadian tindak pidananya terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

Sementara itu, kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan bahkan sering kali menimbulkan perdebatan publik. Banyak perkara yang dianggap simpang siur, terutama terkait apakah kasus tersebut murni tindak pidana korupsi atau hanya persoalan kebijakan.

Pandangan Zaenur mengenai efektivitas pemberantasan korupsi pun sejalan dengan sejumlah indikator tata kelola yang belum menunjukkan perbaikan. Salah satunya indeks persepsi korupsi (IPK) yang diterbitkan Transparency International Indonesia (TII). Lembaga itu mencatat, IPK Indonesia pada 2025 mencapai skor 34 (dari skala 100) atau turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 37.

Baca JugaIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Tertinggal dari Malaysia dan Timor Leste

Dalam kajian TII, penurunan disebutkan terjadi antara lain karena menurunnya kebebasan sipil dan akses terhadap keadilan, serta persepsi masih kuatnya praktik korupsi, suap, dan nepotisme. Tak hanya itu, melemahnya fungsi pengawasan oleh masyarakat sipil dan media turut menjadi penyebab penurunan IPK.

Berangkat dari sejumlah faktor tersebut, TII menilai bahwa penurunan IPK tidak terlepas dari mundurnya berbagai praktik demokratis di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah, parlemen, dan lembaga peradilan diminta agar mengembalikan demokrasi ke jalur yang semestinya.

Penurunan IPK pun menambah daftar tantangan yang harus dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Di tengah kuatnya gaung pidato antikorupsi dan penangkapan pejabat, masih ada berbagai pekerjaan rumah terkait perbaikan tata kelola, penguatan institusi pengawas, dan pembuatan produk hukum yang diperlukan. Tanpa langkah konkret yang memenuhi itu semua, rentetan kasus yang melibatkan pejabat negara bisa jadi belum usai, meskipun Presiden tak henti menggaungkan komitmen antikorupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Belajar Bulu Tangkis Lewat Game Interaktif di Polytron Indonesia Open 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
#OnThisDay 6 Juni, Hari Lahir Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
4 Arti Mimpi Zombie Menurut Psikologis, Cerminan Tekanan Batin yang Kamu Abaikan
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Profil Timnas Belgia, Pernah Tampil Gemilang di Piala Dunia 1986 Meksiko
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Bocoran Opening Ceremony MPL ID S17, Ada Kejutan yang Bikin Fans Mobile Legends Penasaran!
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.