Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan ultimatum supaya seluruh rangkaian penerimaan peserta didik di segenap satuan pendidikan dasar hingga menengah dapat berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi.
Hal tersebut ditegaskan komisi anti rasuah dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang telah diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra menyatakan bahwa sektor pendidikan harus terhindar dari bermacam-macam praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses penerimaan murid baru.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," beber Abdul dalam keterangan resmi.
Ia menyatakan bahwa pelaksanaan rangkaian SPMB harus diselenggarakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan diminta menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga
- Khofifah Pastikan Layanan SPMB 2026 Tertib Meski Daya Tampung Terbatas
- Emil Dardak Buka-bukaan soal 3 Kepala Daerah Jatim Terjaring OTT KPK 6 Bulan Terakhir
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan penyelenggaraan SPMB tidak diperkenankan menjadi wadah yang dimanfaatkan untuk terjadinya tindak pidana korupsi maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.
Pungutan Liar dan Manipulasi DataBerdasarkan hasil pemetaan risiko oleh KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK turut menyoroti adanya praktik "titip" calon siswa oleh pihak tertentu untuk mendapatkan kursi di sekolah. Praktik tersebut dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Selain itu, ditemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Terlebih, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
"Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan. Namun, belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan," tuturnya.
Oleh karena itu, KPK mengimbau ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Merespons surat edaran yang resmi telah berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut, pemerintah daerah juga menyatakan bahwa penyelenggaraan SPMB di seluruh satuan pendidikan harus berjalan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Bagi mereka yang berani dan terbukti melakukan penyelewengan kekuasaan ataupun tindak pidana korupsi sekecil apa pun, maka hukuman pidana akan menanti.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan segenap satuan pendidikan harus mematuhi surat edaran KPK tersebut. Ia memperingatkan bahwa sifat transparansi harus dijaga, mulai dari petugas atau operator hingga petinggi sekolah dalam SPMB.
"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar (pungli), termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baru, khususnya di tingkat SMA/SMK yang menjadi koridor kewenangan pemerintah provinsi, telah diselenggarakan lewat sistem berbasis daring untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang dirisaukan terjadi. Selain itu, masyarakat maupun publik dapat dengan mudah memantau pelaksanaan SPMB oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Saya yakin karena sistemnya sudah online, prosesnya menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Bahkan, tanpa adanya surat edaran sekalipun, upaya pencegahan sebenarnya sudah kami lakukan sejak lama," ucapnya.
Tak hanya itu, Aries juga telah menginstruksikan pembuatan pakta integritas bagi segenap pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan murid baru di Jawa Timur sebagai wujud komitmen untuk menjalankan SPMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bersedia menerima sanksi bila terbukti ditemukan pelanggaran.
"Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan. Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Surabaya Andalkan SPMB Daring untuk Cegah GratifikasiSementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan Kota Surabaya telah menerapkan SPMB berbasis daring secara penuh untuk penjaringan calon siswa tingkat TK hingga SMP negeri guna mencegah praktik korupsi maupun gratifikasi.
“Sejauh ini surat edaran itu memang kami jadikan pedoman untuk proses SPMB. Kita sudah menggunakan ini sistem online,” tutur Febrina.
Dia mengeklaim bahwa penerimaan calon peserta didik secara daring membuat wali murid tidak mendatangi sekolah tujuan untuk mendaftar. Sebab, orang tua bisa memasukkan berkas anaknya melalui kanal yang tersedia.
“Sudah beberapa tahun lampau menggunakan online, tidak ada lagi berkas fisik yang harus datang. Proses validasi data itu kita enggak sendiri, kita langsung integrasi data,” ujarnya.
Kanal itu, kata Febri, juga terhubung dengan organisasi perangkat daerah yang terdapat dalam Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB.
Salah satunya, Dinas Sosial yang memeriksa data jalur afirmasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memverifikasi alamat domisili para pendaftar untuk menutup rapat celah praktik perpindahan alamat.
“Misalkan kalau ngomong penduduk kapan sih dia (murid) kapan tinggal di sini, juga menggandeng Dispendukcapil. Masalah afirmasi itu yang menentukan data sosial di Dinsos. Kita juga koordinasi dengan inspektorat, ada proses-proses yang memang digawangi juga inspektorat di SPMB. Yang pasti kan transparansi, digital semua bisa dilihat,” paparnya.
Oleh sebab itu, Febri menjamin bahwa tidak adanya kasus korupsi maupun gratifikasi selama proses berlangsungnya SPMB di Kota Pahlawan. Sebab, semua proses pendaftaran dilakukan secara daring dan berjalan transparan.
“Masyarakat yang memang mau daftar silahkan ada di dalam kanal tahapan. Jadi kalau ngobrolin apakah ada proses gratifikasi kami pastikan enggak ada,” pungkasnya.





