Bisnis.com, MEDAN – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatra Utara (Sumut) menyinggung keandalan sistem kelistrikan PLN serta efektivitas proses pemulihan khususnya pasca blackout Sumatra yang terjadi pada 22 Mei 2026 lalu.
Pasalnya, pemadaman listrik berulang masih terjadi di beberapa wilayah meski PLN menyebut sistem kelistrikan telah kembali pulih dan normal.
Ketua LAPK Sumut Padian Adi S Siregar mengatakan kondisi itu menunjukkan belum terpenuhinya pelayanan kelistrikan oleh PLN.
Dalam perspektif pelayanan publik, jelasnya, keberhasilan pemulihan tidak diukur dari pernyataan bahwa sistem telah normal, melainkan dari kemampuan penyedia layanan memastikan masyarakat tak lagi mengalami gangguan listrik secara berulang.
“Fakta bahwa pemadaman masih terus terjadi memperlihatkan masih adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Padian, Sabtu (6/6/2026).
Padian menegaskan masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penyebab pemadaman berulang yang terjadi pasca blackout Sumatra. Termasuk alasan pemadaman di malam hari yang disebut sebagai bagian dari proses pemulihan jaringan pasca blackout akibat gangguan cuaca tersebut.
Baca Juga
- 12 Tower Transmisi Rusak, Medan Berpotensi Alami Mati Listrik Bergilir Pekan Ini
- Imbas Transmisi Roboh, PLN Bakal Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Medan dan Sekitarnya
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) tersebut menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan alasan PLN melakukan pemadaman listrik pada malam hari.
Menurutnya, jika pemadaman terencana memang diperlukan untuk kepentingan teknis, waktu pelaksanaannya seharusnya dipilih dengan mempertimbangkan dampak paling minimal bagi masyarakat.
“Pemadaman malam hari justru menimbulkan gangguan yang lebih besar terhadap keamanan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat,” tambahnya.
Padian menekankan masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka dari PLN, termasuk langkah konkret PLN untuk memastikan kondisi serupa tidak kembali terulang.
“Transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan publik kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan,” tandasnya.





