Menguji Daya Tawar Ekspor CPO dan Batu Bara di Tangan Danantara Sumberdaya

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir satu pintu komoditas sumber daya alam kembali menempatkan Indonesia pada persimpangan penting dalam tata kelola perdagangan global. Skema ini mencakup komoditas strategis seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, hingga ferro alloy (paduan besi) yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor CPO dan turunannya serta batu bara masih menunjukkan arah beragam. Pada Januari–April 2026, ekspor CPO dan turunannya tercatat tumbuh 16,59% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari US$7,05 miliar menjadi US$8,22 miliar. Kenaikan nilai ekspor tersebut sejalan dengan peningkatan volume pengiriman yang tumbuh 20,38% dari 6,41 juta ton menjadi 7,72 juta ton.

Sebaliknya, ekspor batu bara turun 7,27% secara tahunan dari US$8,17 miliar pada Januari–April 2025 menjadi US$7,57 miliar pada periode yang sama tahun ini. Penurunan nilai ekspor tersebut juga diikuti kontraksi volume ekspor sebesar 6,70%, dari 122,76 juta ton menjadi 114,54 juta ton.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan skema DSI tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis.

“Kalau pengusaha itu adalah pengusaha eksportir yang baik-baik saja sih nggak ada masalah. Perlu juga dicatat bahwa tujuan pemerintah itu bukan nyari untung lewat DSI-nya, bukan. Tapi tujuan pemerintah adalah mengamankan hak-haknya negara,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, hak negara yang dimaksud mencakup penerimaan pajak dan royalti yang berpotensi berkurang akibat praktik under invoicing maupun transfer pricing. Praktik tersebut dilakukan melalui pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah atau pengalihan transaksi ke perusahaan afiliasi di luar negeri untuk menekan kewajiban pajak.

Sudaryono mengatakan dugaan manipulasi dokumen ekspor dapat menyebabkan penerimaan negara lebih rendah dari yang semestinya.

Adapun terkait data perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut, dia menegaskan kewenangan pengawasannya berada di Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Kementan menilai perbaikan tata niaga di sektor hilir penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Menurut Sudaryono, harga tandan buah segar (TBS) sawit sempat tertekan meski harga CPO global tidak mengalami penurunan.

Baca Juga : Kadin: Tujuh Bulan Pertama Jadi Fase Penentu Keberhasilan Operasional DSI
CPO RI Masih Perkasa, Batu Bara Terkoreksi

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menjelaskan pertumbuhan ekspor CPO dan turunannya pada Januari–April 2026 tidak terlepas dari karakter permintaan minyak nabati global yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dunia. Tambahan kebutuhan komoditas ini diperkirakan mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.

Menurutnya, minyak sawit tetap menjadi komoditas minyak nabati dominan di pasar global dengan pangsa sekitar 39,05%. Angka itu jauh mengungguli minyak kedelai dengan pangsa 29,07%, minyak rapa (rapeseed oil) 14,24%, minyak bunga matahari 10,44%, serta minyak nabati lainnya 7,19%.

Eddy menjelaskan dominasi tersebut ditopang oleh keunggulan produktivitas sawit yang mencapai sekitar 4 ton minyak per hektare per tahun, jauh di atas kedelai yang hanya sekitar 500 kilogram per hektare per tahun. Tanaman sawit juga cenderung lebih tahan terhadap fluktuasi cuaca.

Menurut Eddy, kondisi tersebut membuat permintaan terhadap minyak sawit cenderung meningkat ketika produksi minyak nabati pesaing terganggu oleh faktor cuaca. Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok utama minyak nabati dunia.

Terkait implementasi DSI, Eddy menilai kebijakan tersebut dapat menjadi peluang maupun risiko bagi industri sawit nasional.

“Dengan adanya DSI bisa memperkuat tapi bisa memperlemah, apabila DSI tidak atau belum siap menjalankan mekanisme ekspor, di mana tatanan ini semuanya sudah terbentuk. Tetapi bisa memperkuat apabila DSI bisa terus melakukan diversifikasi pasar, sehingga pasar minyak sawit kita bisa bertambah,” kata Eddy, Jumat (5/6/2026).

Menurut Gapki, risiko utama yang perlu diantisipasi adalah potensi hambatan operasional atau bottleneck yang dapat mengganggu kelancaran ekspor. Jika hal tersebut terjadi, harga CPO domestik berpotensi tertekan dan berdampak pada harga TBS yang diterima petani.

Selain itu, pelaku usaha juga menyoroti aspek perlindungan data komersial dalam sistem DSI. Data terkait pembeli, volume transaksi, hingga formula kontrak dinilai harus dijaga kerahasiaannya.

“Risiko yang dikhawatirkan kalau terjadi bottleneck, dan DSI juga harus menjaga kerahasiaan data komersial, identitas buyer, volume dan formula kontrak tidak boleh bocor melalui sistem DSI,” ujarnya.

Baca Juga : DJP Usut Dugaan Underinvoicing-Transfer Pricing CPO, Ada 32 WP yang Diperiksa

Ekspor tiga komoditas unggulan Indonesia bakal memasuki fase transisi menuju skema baru

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan penurunan ekspor batu bara pada awal 2026 dipengaruhi oleh kondisi pasar global.

Menurut dia, negara tujuan utama seperti China dan India masih memiliki tingkat persediaan batu bara yang relatif tinggi sehingga menekan permintaan impor.

“Negara importir utama seperti China dan India memiliki tingkat inventori domestik yang cukup aman, sehingga menekan agresivitas pembelian,” ujar Gita kepada Bisnis.

Mengenai kebijakan ekspor satu pintu, APBI menilai perhatian pelaku usaha kini lebih tertuju pada kesiapan implementasi dibandingkan substansi kebijakan.

“Kebijakan tersebut [DSI] sudah mulai masuk tahap transisi, sehingga bagi pelaku usaha isu utamanya bukan lagi pada tataran rencana, tetapi pada kesiapan implementasi di lapangan. Karena itu, perhatian pelaku usaha saat ini lebih banyak tertuju pada kesiapan sistem dan pelaksanaan teknis di lapangan, bukan lagi pada wacana kebijakannya,” ujarnya.

Menurut APBI, kepastian implementasi menjadi penting untuk memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tidak terganggu. Pelaku usaha juga mengkhawatirkan potensi perpindahan pembeli ke negara pesaing apabila proses ekspor menjadi lebih panjang atau menimbulkan ketidakpastian dalam rantai pasok.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Bantah Pemerintah Baru Bergerak Saat Rupiah Lemah: Rapat Ekonomi Intens
• 9 jam laludetik.com
thumb
Panggung Digital yang Maskulin: Urgensi Literasi AI dan Dekonstruksi Bias Gender
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bintangi Serial Samuel, Fadi Alaydrus dan Saskia Chadwick Makin Romantis
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polisi: Pelaku edarkan etomidate terselubung di tempat hiburan malam
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Menkop Ferry Dukung Koperasi Laskar Juang Bergerak dari Hulu
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.