Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pelibatan warga sipil untuk menduduki jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri. Pras menilai usulan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari aspirasi dalam pembahasan revisi undang-undang.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Pras kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses revisi Undang-Undang Kepolisian memang tengah berjalan. Ia menilai adanya masukan dari berbagai pihak hal yang wajar.
"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tuturnya.
Pras mengatakan aspirasi-aspirasi yang ada perlu dinilai dari sisi negatif dan positifnya. Menurutnya, hal-hal yang akan direvisi perlu dikaji mendalam menyesuaikan kebutuhan organisasi di Korps Bhayangkara.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," tegas Pras.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Usulan tersebut yaitu membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," jelasnya.
(ond/eva)





