Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Silmy kemudian dicopot dari jabatannya.
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan sampai saat ini pemerintah belum ada rencana mencari pengganti Silmy untuk mengisi posisi Wamen Imipas.
“Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua Wamen yang sedang berproses hukum,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, kerja-kerja Kementerian Imipas masih dapat dilakukan oleh menterinya, sehingga hingga saat ini belum ada urgensi untuk mengisi jabatan Wamen Imipas.
“Karena juga posisinya kan Wakil Menteri ya. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan, apa namanya, normal gitu,” kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi sebelum memutuskan apakah diperlukan pengisian jabatan wakil menteri yang kosong tersebut.
“Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah,” tandasnya. (saa/nsi)




