Pemerintah telah merilis informasi resmi mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus 2026 tahap 1 untuk bulan April. Penyaluran dana bantuan pendidikan untuk bulan April tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 5 Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman data penerima, total peserta didik yang mendapatkan bantuan pada tahap ini berjumlah 707.477 orang dari berbagai jenjang pendidikan. Selain besaran dana, pemerintah juga menetapkan aturan terkait batas penarikan tunai bagi para penerima manfaat.
Penggunaan dana KJP Plus telah diatur secara spesifik, khususnya terkait nominal yang bisa dicairkan secara langsung. Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.
Sementara itu, sisa dana personal di luar batas penarikan tunai tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh siswa. Sisa dana personal tersebut dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Rincian Besaran Dana per JenjangSetiap jenjang pendidikan akan menerima besaran dana personal yang berbeda. Terdapat juga fasilitas tambahan SPP per bulan yang dikhususkan bagi siswa di sekolah swasta.
Berikut adalah rincian lima jenjang pendidikan penerima KJP Plus tahap 1:
- SD/SDLB/MI: Siswa mendapatkan dana personal sebesar Rp 250.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 130.000. Total penerima pada jenjang ini mencapai 340.658 siswa.
- SMP/SMPLB/MTs: Siswa mendapatkan dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 170.000. Jumlah penerima tercatat sebanyak 190.449 siswa.
- SMA/SMALB/MA: Siswa mendapatkan dana personal sebesar Rp 420.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 290.000. Jumlah penerima di jenjang ini adalah 61.205 siswa.
- SMK: Siswa mendapatkan dana personal sebesar Rp 450.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 240.000. Penerima KJP Plus dari jenjang SMK berjumlah 112.501 siswa.
- PKBM: Peserta didik mendapatkan dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan tanpa adanya tambahan SPP. Jumlah penerima manfaat dari PKBM adalah sebanyak 2.664 orang.
(kny/jbr)





