jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka dalam perkara Pati dan DJKA ke lembaga pemasyarakatan di Semarang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Pada Jumat (5/6), pasca-JPU KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6).
BACA JUGA: Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
Adapun terhadap Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Tahanan Negara (Rutan Klas I Semarang). "Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," jelasnya.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang baru. Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang, kata Budi.
BACA JUGA: Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. "Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," pungkas Juru Bicara KPK tersebut.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pati Sudewo (SDW) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. OTT tersebut mengungkap praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
BACA JUGA: KPK Sita Dolar, Euro, hingga Yen dari Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan WNA
Dalam perkara DJKA ini, KPK telah menetapkan total 20 tersangka serta dua korporasi yang ditahan. Modus yang terungkap adalah pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Dua pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, telah divonis lima tahun penjara dalam perkara ini.
Nama Sudewo sendiri mulai terendus dalam persidangan kedua pejabat tersebut pada November 2023. Jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana dan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, meskipun saat itu ia membantah dan mengklaim uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta usaha pribadi. KPK kemudian mendalami peran Sudewo yang saat kejadian masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
Pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Pati dan menangkap Sudewo bersama tiga kepala desa dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Setelah OTT tersebut, KPK memutuskan untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo menjadi tersangka dalam dua perkara sekaligus: kasus pemerasan perangkat desa dan kasus suap proyek DJKA. Penetapan borongan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan Sudewo tidak perlu diadili dua kali dalam rentang waktu yang lama.
Dalam kasus DJKA, KPK menduga Sudewo menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek senilai Rp143,5 miliar, dengan total dugaan suap yang dinikmati mencapai sekitar Rp18,39 miliar. Jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR yang mengawasi Kemenhub justru diduga dimanfaatkan untuk mengatur proyek-proyek di lingkungan DJKA.
Adapun tiga tersangka lainnya yang dipindahkan penahanannya—Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN)—merupakan kepala desa yang diduga berperan sebagai pengepul dalam kasus pemerasan perangkat desa. Mereka diduga mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa . Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada pertengahan Mei 2026, KPK melimpahkan berkas perkara Sudewo ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, berkas dakwaan resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Karena persidangan akan digelar di Semarang, KPK pun memindahkan penahanan keempat tersangka ke lembaga pemasyarakatan di Semarang pada 5 Juni 2026. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



