HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan capaian penting dalam pengusutan skandal di Direktorat Jenderal Imigrasi, Sebanyak 700 gram emas disita di kasus Silmy Karim, Kode rahasia malaikat dan vokalis buka jejak aliran uang gelap.
Setelah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka, penyidik mengamankan ratusan gram emas murni serta dokumen dan aset mewah lainnya yang diduga terkait praktik pungutan liar bagi Warga Negara Asing (WNA).
Langkah hukum KPK semakin konkret. Dalam rilis resmi di hadapan publik, lembaga antirasuah memamerkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan oknum internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang dan deretan kunci kendaraan, tim penyidik juga mengamankan 700 gram emas batangan—bukti kuat dugaan aliran dana haram yang disamarkan melalui aset mewah.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, emas dan dokumen kepemilikan kendaraan ini menjadi petunjuk emas untuk melacak praktik pemerasan masif dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA sepanjang 2022 hingga 2026.
Tak hanya itu, penyidik menemukan penggunaan kode rahasia operasional yang cerdik. Dalam sistem distribusi keuntungan, istilah Malaikat digunakan untuk menandai uang yang dialokasikan bagi pejabat tinggi. Sementara istilah ala konser musik—vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer dipakai untuk menandai aliran dana bagi eksekutor lapangan.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti Malaikat untuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imipas,” terang Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Metode ini memungkinkan setiap oknum menerima porsi keuntungan mingguan berbeda, selaras dengan peran mereka dalam menentukan tarif tambahan setiap dokumen izin tinggal. Agar tidak terendus sistem pengawasan internal, para pelaku memanfaatkan rekening milik pekerja harian, keluarga, hingga pihak ketiga untuk menampung dana haram.
Aliran dana dari WNA kemudian disalurkan setiap akhir pekan. Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta rutin setiap Jumat. Begitu penyidikan dimulai, para tersangka berupaya memindahkan dana ke dalam bentuk emas dan properti.
“Uang tersebut dibelikan sejumlah emas, bahkan rumah yang dibeli termasuk barang bukti yang sudah disita,” tambah Setyo. KPK menilai langkah membeli aset mewah menggunakan emas murni sebagai tanda perilaku yang sangat tidak wajar.
Atas temuan ini, penyidik membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada delapan tersangka yang kini ditahan di rutan militer. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan kasus yang menggerogoti integritas Direktorat Jenderal Imigrasi.





