Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu 6 Juni 2026. Langkah ini diambil guna merespons laporan penumpukan ribuan kontainer yang memicu gangguan logistik nasional dan kenaikan dwelling time.
Dalam kunjungannya, Menkeu menemukan adanya penumpukan sekitar 3.100 unit kontainer dan lebih dari 3.000 dokumen atau surat yang belum terselesaikan. Kondisi ini disinyalir telah berlangsung selama satu hingga tiga minggu terakhir akibat lonjakan aktivitas impor pada periode April-Mei. Purbaya Minta Operasional Pelabuhan Dioptimalkan 24 jam Sehari Untuk mengurai kemacetan tersebut, Menkeu Purbaya menginstruksikan agar proses pelayanan dan pemeriksaan dokumen di jalur hijau maupun jalur merah dipercepat. Ia memerintahkan petugas untuk bekerja dalam sistem shifting selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
"Saya minta untuk tambah personel lagi. Mereka harus kerja 24/7 sampai nanti jumlahnya turun ke level normal, sekitar 500 sampai 1.000 (kontainer)," tegas Purbaya yang dikutip Breaking News pada Sabtu 6 Juni 2026.
Jika diperlukan, Menkeu menyatakan akan mendatangkan bantuan petugas tambahan dari pelabuhan di daerah lain seperti Surabaya, Medan, Semarang, hingga Banten.
Baca juga: Pelemahan Rupiah, Purbaya Sebut Pedagang Tempe dan Tahu Terbebani Sanksi bagi Importir Membandel Selain kendala teknis, Menkeu mengungkap adanya praktik dari sejumlah importir yang sengaja membiarkan barang mereka menumpuk di pelabuhan dalam waktu lama karena tarif denda pelabuhan dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar.
"Karena mungkin mereka ngitungnya di sini lebih murah dibandingkan sewa gudang di luar sana. Tapi ini kan menghambat kerja pelabuhan, jadi saya akan usahakan di sini sesedikit mungkin," jelasnya.
Merespons hal tersebut, Kementerian Keuangan kini tengah merumuskan regulasi mengenai sanksi denda berlipat (punishment) bagi importir yang menimbun barang lebih dari satu bulan.
"Kita akan buat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini. Tapi harus fair, kita lihat berapa hari yang sudah tidak wajar, baru kita beresin," ujar Menkeu. Seluruh Transaksi di Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah Sidak ini juga menjadi sinyal kuat komitmen Kementerian Keuangan di bawah Kabinet Merah Putih untuk melakukan pembersihan internal dari praktik pungli serta meningkatkan transparansi sistem kepabeanan.
Menkeu juga menegaskan kembali bahwa seluruh transaksi keuangan di kawasan pelabuhan wajib menggunakan mata uang Rupiah. Purbaya meminta pelaku usaha segera melapor jika masih menemukan praktik penagihan jasa yang menggunakan dolar Amerika Serikat agar oknum lapangan tersebut dapat segera ditindak tegas.
"Secara peraturan harusnya Rupiah. Kalau ada penyelewengan (penggunaan Dolar), kasih tahu kami, kami akan tindak," pungkasnya.




