Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan jalur cepat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) kini sudah tidak ada lagi.
Yusril menyebut hal ini berkat berbagai pembenahan yang telah dilakukan Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejak pertama menjabat.
“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” ucap Yusril seperti dilaporkan Antara, Jumat (5/6/2026).
Yusril mengakui sebelumnya terdapat praktik percepatan pengurusan ITAS dan ITAP dengan pembayaran di luar prosedur resmi. Proses yang seharusnya memakan waktu 4–5 hari bisa dipangkas menjadi 1–3 hari dengan imbalan tertentu, tapi uang tersebut tidak masuk ke kas negara.
“Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus,” ungkapnya.
Menurut Yusril, praktik tersebut masuk kategori pemerasan atau gratifikasi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga KPK berwenang mengambil langkah hukum tegas.
Ia juga mengungkapkan kasus yang menjerat Silmy Karim, Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026, sudah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi mulai 2023.
Kini, Yusril memastikan seluruh permohonan ITAS dan ITAP diproses secara normal dalam 4–5 hari dan semua pembayaran masuk ke kas negara.
“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap Silmy bersama tujuh tersangka lain diduga meraup Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2022–2026.
Setyo Budiyanto Ketua KPK, menyebut uang tersebut diperoleh dari WNA maupun biro jasa yang mengurus permohonan izin tinggal.”Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).(ant/iss)




