Grid.ID - Ratu Sofya mempolisikan Reza Aditya atas dugaa pencemaran nama baik. Ratu Sofya menyebut apa yang diucapkan Reza Aditya terkait melayangkan somasi kepada sang ibu adalah fitnah.
Ratu Sofya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, Sabtu (6/6/2026). Aktris asal Aceh itupun mengungkapkan tujuan kedatangannya.
“Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya,” ujar Ratu Sofya ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Mengambil langkah hukum bukanlah cara pertama yang dilakukan Ratu Sofya. Pemain sinetron Dari Jendela SMP itu mengaku sudah melakukan upaya mediasi namun tak bersambut baik dari pihak sebelah.
“Saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan,” lanjut pasangan Cornelio Sunny ini.
Kuasa Hukum Ratu Sofya, Zion Natongam mengatakan bahwa laporan tersebut juga disertai bukti. Dia juga menyebutkan inisial pihak terlapor.
“Laporan kami ini kami masukkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang di mana kami lapor itu ada dua orang inisial R A yang di mana laporan itu sudah diterima dengan baik sudah ada tanda terimanya,” terangnya.
"Laporan kami ini dengan pasal 433 juncto 441 yang di mana laporan ini kenanya masalah tentang pencemaran nama baik, yang di mana laporan ini sudah didukung alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik," ujar Zion Natongam Tambunan selaku kuasa hukum.
Saat disinggung sosok RA yang dilaporkan Ratu Sofya adalah Reza Aditya, Zion Natongam tak mengelak. “Sepertinya seperti itu,” jawabnya.
Zion Natongam menjelaskan duduk perkara dari dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ratu Sofya. Berawal dari Reza Aditya yang melakukan konferensi pers bersama ibunda Ratu Sofya.
“Terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya,” terang Kuasa Hukum Ratu Sofya.
“Sedangkan pelapor ini, klien kami ini tidak pernah melakukan perbuatan itu dan tidak pernah juga memberikan somasi kepada orangtuanya terkait permasalahan ekonomi ini,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Ratu Sofya menyebut apa yang dikatakan Reza Aditya tidak didasari bukti yang cukup. Hal itu yang membuat Ratu Sofya melaporkan Reza Aditya.
“Dimana kami juga melihat terlalu dini terlapor ini menyimpulkan dan tidak memiliki bukti yang cukup juga bahwasannya pelapor ini benar melakukan somasi kepada orang tuanya. Atas dasar statement itulah si terlapor ini kami laporkan dan statement yang sudah menyebar luas ini banyak komentar-komentar, banyak juga tuduhan-tuduhan yang berdampak negatif dan merugikan,” tutupnya.(*)
Artikel Asli



