Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Nakhoda WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka warga negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP diserahkan untuk menjalani proses penuntutan dalam kasus dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.

LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam pengiriman bagian satwa dilindungi tersebut. Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses penyerahan berlangsung dalam dua tahap, yakni penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6/2026), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :
Polisi Tangkap 2 Orang Penjual Sisik Trenggiling yang Kerap Digunakan Obat hingga Narkoba

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kasus ini menunjukkan masih adanya upaya pemanfaatan jalur logistik laut Indonesia oleh jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara.

"Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal," terang Januanto dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing itu diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru asal Vietnam.

Baca Juga :
Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual 223 Kg Sisik Trenggiling Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram yang disembunyikan di dalam kapal. Penyidik menilai LVP sebagai kapten kapal memiliki tanggung jawab hukum atas keberadaan muatan ilegal tersebut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Refleksi Cita-cita Bung Karno, PDIP Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
• 8 menit laluokezone.com
thumb
Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70 Persen
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Mesin Jahit Bekas, Intan Menenun Harapan untuk Toraja
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Yes! Timnas Indonesia Putus Rekor 38 Tahun Tak Bisa Kalahkan Oman: Berpesta Gol di GBK
• 22 jam lalubola.com
thumb
Baker dapat banyak arahan dari Diks untuk debuthnya di timnas senior
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.