Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memprakirakan Amerika Serikat (AS) bakal mengganjar tarif alias bea masuk baru terhadap produk impor asal Indonesia sekitar 18%. Besaran tarif ini akan mulai diterapkan secara bertahap.
Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa tarif baru yang akan berlaku ini berlandaskan penyelidikan pasal 301 Undang-Undang (UU) Perdagangan AS 1974, khususnya terkait dengan tudingan atas praktik kerja paksa (forced labor) maupun kapasitas berlebih (excess capacity).
Tarif itu akan menggantikan tarif global 10% yang habis masa berlakunya pada 24 Juli 2026. Saat ini, Indonesia untuk sementara waktu masih dikenakan tarif global 10%.
Bea masuk global ini berlaku untuk seluruh negara dan sama rata untuk seluruh produk, usai Mahkamah Agung AS pada awal 2026 membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebelumnya yang berbasis Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi AS (IEEPA).
Guna mengakali putusan MA ini, Presiden Trump kemudian mengenakan tarif global dan dilanjutkan dengan tarif berbasis penyelidikan pasal 301.
"Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
- Tarif Gelap Izin Warga Asing, Pejabat Imigrasi Kantongi Rp145 Miliar
- RI Dapat Tarif Tambahan 10%, Pemerintah Ajukan Pengecualian ke AS
- RI Terancam Tarif Tambahan 10% dari AS, Kadin Desak Pemerintah Percepat Negosiasi
Susi, sapaannya, menyebut bahwa tarif 18% yang diprakirakan bakal diterapkan AS ke Indonesia ini mencakup dua komponen. Komponen pertama yakni yang terkait dengan kerja paksa sebesar 10% dan diberlakukan terlebih dahulu.
Apabila mengacu pada pengumuman Perwakilan Perdagangan AS (USTR) beberapa hari lalu, pemerintah AS mengenakan tarif sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara yang dinilai gagal secara efektif menerapkan maupun secara melarang impor barang hasil kerja paksa.
Indonesia dan lima negara lain seperti Ekuador, Kanada, Uni Eropa, Meksiko dan Pakistan dikenakan tarif 10%, sedangkan 54 negara lain diganjar tarif lebih tinggi yaitu 12,5%.
Adapun komponen kedua atau tambahan berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural. Tarif tambahan ini akan ditambahkan beberapa minggu setelah penerapan tarif kerja paksa 10% pada 24 Juli 2026. Namun, Susi menyebut akan ada pengecualian terhadap sejumlah komoditas.
"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut–disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati–tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," terang Susi.
Susi lalu menyebut bahwa besaran final tarif berbasis pasal 301 ini masih sangat bergantung pada proses penyelesaian proses hukum dan administrasi di AS.
Negara-negara terdampak, termasuk Indonesia, disebut akan diberikan kesempatan untuk memberikan komentar tambahan (comment period) serta untuk didengar pendapatnya sebelum implementasi penuh tarif ini.
"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," jelas Susi.
Mengenai pengecualian, pemerintah AS disebut berkomitmen untuk mengecualikan sejumlah produk dari tarif 18% ini. Sebagaimana diketahui, Indonesia dan AS telah menandatangani Agreement in Reciprocal Trade (ART) pada awal tahun. Komoditas asli ditanam di Indonesia hingga sejumlah produk manufaktur seperti tekstil dikecualikan dari tarif 19% yang sebelumnya disepakati.
Menurut Susi, proses penyelidikan pasal 301 ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral lebih luas antara kedua negara. Dampak positif yang didapatkan Indonesia salah satunya adalah dukungan untuk proses aksesi menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Sejumlah komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)," terangnya.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia dan AS dalam pertemuan bilateral pada sela-sela agenda MCM OECD 2026 di Paris turut membicarakan isu perdagangan lain. Di antaranya adalah ketentuan perizinan impor (import licensing) komoditas pertanian seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, serta bungkil kedelai (soybean meal).
Kemudian, peluang akses pasar produk tembaga (copper cathode) yang tunduk pada tarif Section 232, serta tindak lanjut atas Perjanjian Subsidi Perikanan (WTO Fisheries Subsidies Agreement).
Penyelesaian isu-isu pertanian secara tepat waktu, kata Susi, menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran implementasi kerangka kesepakatan secara keseluruhan.
Mengenai tarif kerja paksa, Susi menilai Indonesia mendapatkan keuntungan dengan tarif sebesar 10% bersama dengan lima negara lain.
Tarif yang lebih rendah dari 54 negara lainnya itu menunjukkan Indonesia telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksaZ
Pemerintah Indonesia pun disebut telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif. Tahapan itu meliputi telah penyampaian tanggapan tertulis, partisipasi dalam dengar pendapat publik, kehadiran pada serangkaian konsultasi, serta penyerahan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR.
"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," ujar Susi.





