Selebgram ZNM Ungkap Temannya Lumpuh Sementara Akibat Whip Pink

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram ZNM terkait penggunaan gas nutrious oxide (N2O) atau gas tertawa 'Whip Pink'. Dalam pemeriksaan tersebut, ZNM mengungkap dampak kesehatan dari penggunaan gas tersebut.

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang kami lakukan pada 2025," kata ZNM usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (6/6/2026).

ZNM mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya terkait asal-usul Whip Pink hingga cara penggunaan.

"Sebelumnya saya memohon maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang kami lakukan," ucapnya.

Baca juga: Selebgram Inisial APG Ngaku 15 Kali Hisap Whip Pink Sampai Nge-fly

Di sisi lain, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pemeriksaan ZNM berlangsung selama 6 jam. Kasus ini bermula dari unggahan viral yang memperlihatkan penggunaan gas Whip Pink oleh ZNM bersama rekannya berinisial APG.

"Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas whip pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan APG," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, hari ini.

Eko mengatakan bahwa ZNM mengaku pertama kali menggunakan Whip Pink saat sedang berlibur di Bali bersama teman-temannya. Tak berhenti di situ, ZNM kemudian melakukan pembelian barang tersebut secara mandiri.

"ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran," jelas Eko.

Dalam kesempatan itu ZNM juga mengungkapkan penggunaan whip pink memberikan efek fly pada tubuh. Namun berdampak buruk pada kesehatan jangka pendek.

"Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis)," pungkas Eko.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami terkait penyalahgunaan Whip Pink. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa selebgram berinisial APG terkait kasus itu.

Baca juga: Selebgram Makassar Inisial APG Diperiksa Bareskrim soal Whip Pink

Usul Whip Pink Dimasukkan UU Narkoba

Sebelumnya, Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N20) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum karena ada celah regulasi.

Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.

"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.

Baca juga: Asisten YouTuber RA Diperiksa soal Whip Pink, Akui Sudah Beli 20 Tabung

Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).

"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.

"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain.

"Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi," pungkasnya.




(ond/aud)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minta Caketum Kosgoro Kompak, Bahlil: Silakan Bertanding untuk Bersanding
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Perang Timur Tengah, Wamenlu Anis Matta Ungkap Alasan Indonesia Tunda Pembicaraan BOP | ROSI
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
5 Fakta Menarik dari Kemenangan Timnas Indonesia 3-0 atas Oman: Lahirkan Rekor Baru
• 6 jam lalubola.com
thumb
Indonesia Jadi Tuan Rumah PMGO 2026, Kemen Ekraf Ungkap Misi Besar yang Bikin Dunia Esports Melirik
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Kediri Edukasi Anak Gemar Makan Sehat Lewat Pertunjukan Wayang Karton
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.