Fakta Kasus Silmy Karim, Kode Malaikat hingga Jatah Rp100 Juta/Minggu

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA di Indonesia mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari penggunaan kode “malaikat” untuk distribusi uang hingga dugaan jatah Rp100 juta per minggu untuk Silmy.

Kasus ini pertama kali disampaikan KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026) dengan mengamankan belasan orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Tim KPK kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Bali dan Jawa Barat.

Silmy merupakan salah satu pihak yang dicari, dia sempat hilang dari radar KPK hingga akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam. Total pihak yang diamankan 18 orang termasuk dari pihak swasta.

Pada Kamis (4/6/2026), KPK mengumumkan 8 orang tersangka termasuk Silmy. Penetapan ini berdasarkan kecukupan barang bukti yang telah dihimpun lembaga antirasuah. Berikut daftarnya:

  1. Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga

  • Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari, Klaim Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik
  • LPSK Siap Lindungi Saksi, Pelapor dan Ahli Terkait Kasus MBG dan WNA Imipas
  • Dua Penangkapan Kasus Korupsi di Pemerintahan, Ujian Pasal 33 UUD 1945
Fakta - fakta Kasus Silmy Karim

1. Berawal Hasil Pengembangan Penyidikan dan Temuan PPATK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, pengembangan penyidikan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2025, dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setyo menjelaskan dalam laporan yang disusun oleh PPATK terkait transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019–2025, ditemukan aliran dana yang masuk ke 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai. Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97% sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengajukan layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.

2. Rekening Khusus Tampung Uang Pemerasan, Raup Untung Rp145,5 Miliar

Silmy memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS), untuk meminta jatah dari setiap pengurusan izin dokumen tinggal.

Selanjutnya, JS memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Bagus dan Tessar kemudian memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal untuk menjalankan perintah tersebut, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiandyah (GST).

Gusti kemudian membuat rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan.

"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA," ucap Setyo.

Ditemukan fakta bahwa para tersangka menggunakan rekening milik cleaning service, office boy, keluarga, dan kerabat untuk menampung uang hasil pemerasan.

Diketahui sepanjang 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

3. Silmy Terima Rp100 Juta per Minggu

Setyo menyampaikan, uang hasil pemerasan dibagikan setiap pekan di hari Jumat. Adapun Silmy mendapatkan Rp100 juta per minggu.

"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," jelasnya.

4. Kode Khusus 'Malaikat' hingga 'Vokalis' untuk Tebar Uang Haram

Para tersangka menggunakan kode atau istilah khusus untuk mendistribusikan uang, seperti sebutan “malaikat” yang digunakan untuk mengirim uang kepada pejabat di Direktorat Imigrasi.

"Memberikan atau menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah malaikat, yang dimaksud distribusi untuk para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Setyo.

Tak hanya itu, terdapat kode lainnya berupa vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

5. Uang Dimanfaatkan untuk Buka Usaha Towing hingga Emas Digunakan Beli Rumah

KPK menyebut uang hasil pemerasan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian aset, serta kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan aliran dana tersebut.

Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan emas untuk membeli rumah. Hal ini dilakukan karena para tersangka panik setelah kasus RPTKA tahun 2025 terungkap oleh KPK.

Akibatnya, mereka mulai menarik uang dari rekening tampungan, di mana salah satu pihak membeli emas yang kemudian digunakan untuk membeli rumah.

6. Pemerasan Dilakukan Sistemik dari Tingkat Wilayah sampai Pusat

Kasus pemerasan dilakukan secara sistemik dari pejabat tingkat atas hingga jabatan ditingkat bawah. Dalam praktiknya, pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) diduga sengaja dipersulit melalui berbagai hambatan administratif.

Permohonan yang diajukan kerap ditolak atau tidak diproses, sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat dilanjutkan. Pembayaran tersebut diduga dilakukan tidak hanya di tingkat kantor imigrasi daerah melalui loket verifikasi, tetapi juga kembali di tingkat pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut KPK, temuan ini menunjukkan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Modus tersebut diduga melibatkan mekanisme perintah dari tingkat atas ke bawah (top-down), sementara aliran dana mengalir dari bawah ke atas dalam bentuk setoran (bottom-up), sehingga membentuk pola yang terorganisasi dalam proses pelayanan keimigrasian.

7. Sita Barang Bukti dengan Nilai Rp17,5 miliar

KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Nilai total aset yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas berbagai jenis barang dan instrumen keuangan.

Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, dana yang tersimpan dalam rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah uang dalam mata uang asing. Adapun rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:

Pertama, aset yang disita dari Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, yakni:

  1. Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
  2. 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
  3. 3 unit mobil;
  4. 5 unit motor; dan
  5. 2 unit sepeda.

Kedua, aset yang disita dari Gusti Bernardiansyah (GST) selaku Staf Subdit Izin Tinggal, yakni:

  1. 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
  2. 4 unit mobil;
  3. 1 unit truk towing;
  4. 7 unit motor;
  5. 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
  6. 8 unit sepeda;
  7. dan 500 gram emas

Ketiga, aset yang disita dari Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, yakni:

  1. Saldo rekening atas nama RAA
  2. 18 keping emas seberat 200 gram;
  3. Mata uang asing US Dollar, US$14.500;
  4. Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
  5. Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
  6. 1 buah BPKP mobil;
  7. 2 buah BPKP motor; dan
  8. 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 7 Juni 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Jelas-jelas Dibantai Timnas Indonesia, Pelatih Oman Sebut Kemenangan Skuad Garuda Berkat Faktor Ini
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Akan Turun Gunung Akhir Juni
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
DPP GAMKI Minta Bupati Bantul Jamin Keamanan Ibadah Jemaah GMS Bantul
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Istana Ungkap Prabowo Berkali-kali Ingatkan Menteri untuk Lawan Korupsi
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.