Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Johannis dan Anggota KPU OKU Sunarko

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dan anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Johannis dan Sunarko diadili dalam perkara yang berbeda, tetapi sama-sama dijatuhi sanksi pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip dari siaran pers, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Komisioner KPU Nias Barat Diberhentikan DKPP Imbas Selingkuhi Istrinya

Johannis diberhentikan setelah terbukti masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tambrauw.

Dalam persidangan, DKPP menemukan Johannis tetap tercatat sebagai ASN aktif dan bahkan dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKDPSDM Kabupaten Tambrauw, serta bendahara pengeluaran BPKD yang menyatakan Johannis masih menerima gaji ASN selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: Kubu Gibran dan KPU Hadirkan Eks Anggota DKPP Ida Budhiati Jadi Ahli Sidang Gugatan Rp 125 Triliun

DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Perkara Sunarko

Sementara itu, Sunarko diberhentikan setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik.

Baca juga: Ketua KPU Respons Sanksi Keras DKPP Buntut Pakai Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

DKPP menyatakan Sunarko memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024 di OKU Timur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kualitas Udara Semakin Memburuk, Individu Diingatkan Akan Kesadaran Jaga Kelestarian Bumi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Gus Irfan Lepas Kepulangan Jemaah ke Tanah Air: Mohon Maaf Jika Ada Kekurangan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Telur Mulai Stabil, Kementan Gandeng MBG Serap Produksi Peternak
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
5 Fakta Menarik dari Kemenangan Timnas Indonesia 3-0 atas Oman: Lahirkan Rekor Baru
• 7 jam lalubola.com
thumb
PNM Umumkan Struktur Kepemimpinan Baru, Perkuat Transformasi Perusahaan
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.