Grid.ID - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dihadapi Richard Lee sudah melalui pelimpahan tahap II. Richard Lee beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa proses Tahap II telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selanjutnya, kasus dengan terdakwa Richard Lee ini bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Jelang persidangan perdana, Richard Lee menyatakan siap untuk menghadapinya. Dia juga mengatakan bakal memberi keterangan sesuai fakta.
“Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan menyampaikan seluruh fakta dalam persidangan nanti,” ujar Richard Lee.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dipolisikan Doktif alias Samira Farahnaz di Polda Metro Jaya. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dokter kecantikan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)
Artikel Asli




