Bakal Hadapi Persidangan, Richard Lee: Saya Akan Mengungkapkan Fakta

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dihadapi Richard Lee sudah melalui pelimpahan tahap II. Richard Lee beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa proses Tahap II telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selanjutnya, kasus dengan terdakwa Richard Lee ini bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Jelang persidangan perdana, Richard Lee menyatakan siap untuk menghadapinya. Dia juga mengatakan bakal memberi keterangan sesuai fakta.

“Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan menyampaikan seluruh fakta dalam persidangan nanti,” ujar Richard Lee.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dipolisikan Doktif alias Samira Farahnaz di Polda Metro Jaya. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Richard Lee dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dokter kecantikan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Sabtu, 06 Juni 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Warga di Jakut Masih Khawatir Air PAM Mati Hari Ini, Tetap Stok Air di Ember hingga Drum
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum sang Presenter
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Terpopuler: Vario 160 Dekati Harga Motor 125cc, BYD Minta Bantuan Netizen, Mobil Murah Kalahkan SUV Mahal
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
PBB Anugerahkan Dag Hammarskjöld Medal kepada Peacekeepers Indonesia yang Gugur saat Tugas
• 52 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.