Ayah dan Anak Penyekap Pria di Tangerang gara-gara Utang Rp 30 Juta Jadi Tersangka

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com -  JP (54) dan WDA (24), ayah-anak yang menyekap pria berinisial IK (53) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Senin (1/6/2026), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Iya, keduanya (menjadi tersangka). Karena keduanya turut serta melakukan penyekapan, jadi kami tidak bisa memilah salah satu saja. Apalagi korban mengakui bahwa pelakunya ada dua orang," ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/6/2026).

Rabiin menjelaskan, JP dan WDA nekat menyekap IK karena korban memiliki utang sebesar Rp 30 juta kepada mereka.

Baca juga: Pasien Penusuk Perawat Klinik Gigi di Tangerang Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Karena utang tersebut tak kunjung dibayar, JP bersama anaknya mendatangi rumah IK dan membawanya secara paksa menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah kontrakan pelaku, tangan dan kaki IK diikat dalam posisi telungkup. Wajah korban juga ditutupi bantal guling selama belasan jam.

Tak hanya menyekap, kedua pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

Beruntung, aksi penyekapan itu diketahui istri IK setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial.

Dengan video itu, istri IK langsung mendatangi Polsek Jatiuwung untuk membuat laporan dan meminta bantuan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan IK masih dalam kondisi disekap.

Baca juga: 15 Tahun Kabur, Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Saat digerebek ada pelaku yang merupakan bapak dan anak, serta korbannya. Jadi total ada tiga orang di dalam rumah tersebut," sambung Rabiin.

Kini, JD dan WDA pun sudah berada di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BCA Akan Membagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada 26 Juni 2026, Didukung Kinerja Keuangan yang Solid
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Radio SS Terima Enam Laporan Motor Hilang Hari Ini, dari Surabaya hingga Sidoarjo
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPKH Perkuat Hutan Lindung Demi Cegah Kebakaran
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Revisi P2SK Disahkan, OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berjalan
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
PBB Anugerahkan Dag Hammarskjöld Medal kepada Peacekeepers Indonesia yang Gugur saat Tugas
• 50 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.