Pungli Rp366 M di Imigrasi, Ditampung di Rekening OB-Cleaning Service

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dana hasil dugaan pemerasan tersebut disebut ditampung melalui sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank. Nilai total transaksi yang ditemukan mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (6/6/2026).


Baca: Dari Kasus Silmy, Terkuak Jaring Laba-Laba Korupsi di Imigrasi

Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Selanjutnya, Jaya Saputra diduga meneruskan instruksi kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS) dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diduga diminta memungut biaya tambahan dari pihak-pihak yang mengurus izin tinggal.

"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut," ujarnya.

Baca: Namanya Terseret Kasus Suap, Dirjen Bea Cukai Akhirnya Buka Suara

"BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut," imbuhnya.

Menurut KPK, GST yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal bertugas mengumpulkan uang fee yang diperoleh dari praktik tersebut ke sejumlah rekening penampung.

Dalam menjalankan aksinya, GST diduga menggunakan beberapa rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana.

"Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain," tuturnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ditahan KPK, Diborgol Pakai Rompi Oranye

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delapan Persen untuk Driver, 100 Persen untuk Masa Depan
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pelatih Oman nilai permainan Indonesia sangat terorganisir
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Foto: Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Hizbullah Tolak Pembaruan Gencatan Senjata Antara Israel dan Lebanon
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Truk Angkut Mi Instan Terbakar di Mojokerto, Diduga Korsleting Lampu
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.