TNBTS Perketat Pengawasan Gunung Semeru untuk Cegah Pendakian Ilegal

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperketat pengawasan di kawasan Gunung Semeru untuk mencegah aktivitas pendakian ilegal melalui jalur tidak resmi.

Langkah ini diambil menyusul insiden pendaki yang terperosok ke jurang saat melintasi jalur yang tidak ditetapkan sebagai akses resmi.

Bambang Suriyono Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS menegaskan, penguatan pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk edukasi kepada masyarakat serta peningkatan koordinasi lintas pihak.

“Selain edukasi yang terus dilakukan melalui media sosial, sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan relawan akan diperkuat untuk mencegah adanya aktivitas pendakian ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun kelestarian kawasan TNBTS,” kata Bambang, Sabtu (6/6/2026).

Pengetatan ini dilakukan setelah adanya kejadian pendaki yang jatuh ke jurang di kawasan Gunung Semeru saat melintasi jalur tidak resmi, yakni melalui jalur Candi Jawar Purbakala, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Dalam insiden tersebut, korban sempat terperosok ke jurang dengan kedalaman sekitar 375 meter sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.

TNBTS menegaskan bahwa jalur resmi pendakian Gunung Semeru hanya melalui Ranu Pani, Kabupaten Lumajang. Selain itu, saat ini pendakian juga dibatasi hanya sampai kawasan Ranu Kumbolo mengingat status Gunung Semeru masih berada pada Level III (Siaga).

“Kami menekankan jalur yang digunakan oleh para pendaki dalam kejadian ini bukan jalur resmi yang dikelola oleh Balai Besar TNBTS,” ujar Bambang dilansir dari Antara.

Sebagai langkah pencegahan, TNBTS akan mengevaluasi sistem informasi dan sosialisasi terkait aturan pendakian, termasuk memperkuat peringatan di jalur-jalur rawan yang kerap disalahgunakan pendaki ilegal.

Selain itu, opsi penambahan fasilitas pengamanan seperti papan larangan juga tengah dipertimbangkan untuk meminimalkan risiko aktivitas pendakian tanpa izin di kawasan Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.

Berdasarkan data TNBTS, sebanyak 5.157 pendaki tercatat melakukan pendakian ke Gunung Semeru sepanjang April hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 5.080 merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 77 lainnya merupakan warga negara asing.

Sementara itu, Kantor SAR Surabaya memastikan pendaki yang sempat terjatuh di jalur tidak resmi tersebut telah berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Korban bernama Cakra kemudian mendapatkan perawatan medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami dislokasi pada pergelangan kaki kanan. (ant/saf/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Bebas Kendaraan di Jalan Rasuna Said Mulai 7 Juni 2026
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Survei Poltracking Terbaru: Mayoritas Warga NU-Muhammadiyah Puas Kinerja Prabowo
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Elnusa Petrofin Hijaukan 23 Kota di Indonesia dengan Hutan Petrofin
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
BI Naikkan Bunga Penempatan Dana Pemerintah Demi Jaga Likuiditas
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rupiah Diproyeksi Masih di Kisaran Rp 18.000 Pekan Depan, Ekonom Sarankan Ini
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.