Blitar (beritajatim.com) – Langkah taktis untuk memulai operasional Sekolah Rakyat (SR) di Kota Blitar sejauh ini belum dapat digulirkan secara penuh. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar menyatakan bahwa mereka masih berada dalam posisi pasif, menunggu kepastian regulasi serta petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan pemetaan dan mekanisme penempatan tenaga pendidik.
Keterbatasan ini menjadi krusial mengingat Sekolah Rakyat tersebut berdiri di bawah naungan Kementerian Sosial, sehingga sinkronisasi kebijakan tata kelola guru membutuhkan payung hukum yang definitif agar tidak berbenturan dengan kewenangan di daerah.
Kabid Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kota Blitar, Muhammad Arifin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini instansinya belum mengantongi selembar pun informasi resmi ataupun surat keputusan terkait kuota kebutuhan guru maupun skema penugasan mereka di Sekolah Rakyat.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis maupun regulasi yang lebih rinci dari pemerintah pusat. Sampai sekarang belum ada informasi resmi terkait tenaga pendidik maupun mekanisme pelaksanaannya,” ujar Muhammad Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Arifin menegaskan bahwa mereka masih menunggu petunjuk teknis maupun regulasi yang lebih rinci dari pemerintah pusat. Sampai sekarang belum ada informasi resmi terkait tenaga pendidik maupun mekanisme pelaksanaannya.
Menurut penjelasannya, Dispendik pada dasarnya memegang otoritas penuh dalam memetakan kebutuhan serta menjaga pemerataan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Blitar. Kendati demikian, khusus untuk program lintas kementerian ini, Dispendik sama sekali belum bisa melangkah ke tataran teknis sebelum aturan resmi diterbitkan oleh kementerian terkait.
Kondisi yang belum jelas ini nyatanya tidak hanya terjadi pada sektor ketenagakerjaan atau guru saja. Arifin menambahkan bahwa Dispendik juga masih meraba-raba mengenai kepastian kurikulum yang akan diadopsi, standar baku kebutuhan sarana dan prasarana pendukung kelas, hingga rincian regulasi harian yang menjadi fondasi dasar pelaksanaan program di lapangan. Karena belum menerima petunjuk resmi, untuk sementara dinas memilih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian yang membidangi program tersebut.
Menariknya, hambatan juknis di sektor hulu ini berbanding terbalik dengan pergerakan di sektor hilir. Proses pendataan untuk menjaring calon peserta didik atau siswa Sekolah Rakyat justru terpantau sudah mulai berjalan di lapangan.
Arifin menjelaskan bahwa untuk urusan tersebut, pergerakannya saat ini lebih banyak dimotori oleh Dinas Sosial Kota Blitar yang berkolaborasi langsung dengan para pendamping di lapangan. Dalam lini ini, Dispendik mengambil porsi untuk membantu menyampaikan informasi makro serta memperkuat proses sosialisasi kepada lapisan masyarakat luas.
“Kami belum menerima petunjuk resmi, sehingga untuk sementara masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian yang membidangi program ini,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Arifin memastikan bahwa Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan berkomitmen penuh dan siap all out untuk menyukseskan program jaminan sosial pendidikan ini. Ketika petunjuknya sudah jelas, Dispendik akan segera melakukan koordinasi internal dan mengeksekusi pemetaan kebutuhan sesuai dengan kewenangan serta arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. (owi/kun)




