Terbukti Selingkuh dan Terima Pungli, Anggota KPU OKU Timur Resmi Dipecat

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Sunarko terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan RJ, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pilkada 2024.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan dalam sidang putusan DKPP yang digelar Jumat (5/6/2026).

Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam sebuah rumah indekos pada periode April sampai dengan Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.

Baca Juga :
Tok, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Idham Holik, Terbukti Langgar Etik!

DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena hingga sidang pemeriksaan perkara ini, ia masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima orang calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga :
DKPP Desak KPU-Bawaslu Ganti Penyelenggara yang Telah Diberhentikan

“DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perceraian Adalah Pilihan Yang Pahit, Namun Menjadi Jalan Terbaik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Berita Populer: Sarwendah Minta Maaf; Galang Dana untuk Tio Pakusadewo
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Emil Audero Lakukan Save Berkelas saat Indonesia Hadapi Oman
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Cabuli Bocah Laki, Pria 47 Tahun di Cikarang Bekasi Diringkus Polisi
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.