Seorang pria berinisial N (47) ditangkap kepolisian setelah diketahui melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak laki-laki. N pun kini sudah ditahan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menerangkan, peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan N terjadi pada Sabtu (23/5). Peristiwa ini terjadi di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," terang Sumarni dalam keterangan dikutip Sabtu (6/6/2026).
Dia menjelaskan, awal mula peristiwa ini terungkap dari adanya laporan yang dibuat oleh pihak pelapor pada Selasa (2/6). Laporan tersebut, kata Sumarni, langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi.
"Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban, dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban, yang kemudian menyampaikan adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya," kata Sumarni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan. Mulai dari melakukan klarifikasi sejumlah saksi dan korban, pemeriksaan medis dengan visum et repertum, hingga gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Sumarni.
Dia mengatakan, pengejaran pun langsung dilakukan untuk mengamankan tersangka. Sehari setelah laporan diterima, tersangka pun bisa langsung ditangkap.
"Pada 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Saat ini, kata dia, tersangka sudah ditahan. Proses pemberkasan pun tengah dilakukan agar tersangka bisa cepat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(kuf/jbr)





