DEMAK, KOMPAS — MT, seorang pengasuh padepokan yang disebut mengklaim dirinya sebagai kiai di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dilaporkan oleh mantan santriwatinya ke kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual pada Jumat (5/6/2026). Sebelumnya, pada September 2025, santriwati lain telah melaporkan pelaku ke kepolisian.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terungkap saat korban berinisial A (14) yang mondok di lembaga yang dipimpin MT selalu menangis ketika orangtuanya menjenguk. Saat ditanyai orangtuanya, A mengaku tidak betah tinggal di tempat yang diklaim MT sebagai pondok pesantren tersebut. Namun, ia tak pernah mengungkapkan alasannya.
Seiring berjalannya waktu, kondisi A tak kunjung membaik. Ia masih terus saja menangis dan mengaku ingin pindah ke ponpes lain. Hal itu pun membuat orangtua A semakin curiga. Setelah didesak, A akhirnya mengaku bahwa dirinya mendapatkan kekerasan seksual dari MT pada kurun waktu 2022-2023.
Mendengar cerita itu, orangtua A langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Kepolisian Resor Demak pada September 2025. Namun, hingga kini, kasus itu disebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Karena katanya kami ada kekurangan pada pembuktian dan kesaksian. Akhirnya, kemarin itu kami melengkapi pembuktian, sekaligus melaporkan peristiwa yang menimpa korban lain, yaitu S (25), istri salah satu pengurus di lembaga tersebut,” kata pengacara korban, Nizar Alqodari, saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).
S disebut menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh MT pada tahun 2019-2023. Peristiwa itu terungkap setelah suami S curiga karena istrinya tidak mau ditinggal sendiri di ponpes. Usai didesak, S mengaku kalau dirinya sering kali mendapatkan kekerasan seksual dari MT ketika suaminya sedang pergi.
Menurut Nizar, dugaan kekerasan seksual yang menimpa A dan S dilakukan dengan modus yang sama. Mereka disebut dimanipulasi dengan dalil-dalil agama oleh MT. Kepada para korban, MT menyebut bahwa apa yang mereka lakukan termasuk bentuk takzim santri kepada kiai.
Akibat tindakan MT, para korban mengalami trauma. Para korban disebut sering kali murung serta menangis setiap kali melihat atau mengingat kejadian yang menimpa mereka. Pada akhirnya, A dipindahkan oleh orangtuanya ke ponpes lain di Jawa Timur. Adapun S serta suaminya memutuskan untuk keluar dari ponpes tersebut.
Berdasarkan pengakuan para korban dan pengurus ponpes, korban dugaan kasus kekerasan seksual tersebut ada empat orang. Korban-korban lain disebut enggan melapor karena takut setelah diduga mendapatkan ancaman dari MT.
Nizar menyebut, orangtua A mengaku sempat didatangi oleh orang yang mengklaim sebagai suruhan MT. Mereka disebut mengancam orangtua A agar mencabut laporan. Jika hal itu tidak dilakukan, pihak MT menyebut bakal melaporkan balik orangtua A dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Nizar menambahkan, para korban berharap agar MT bisa segera ditangkap dan dihukum berat. Mereka khawatir, MT akan mengulangi perbuatannya dan akan timbul lebih banyak korban jika MT tak segera ditangkap.
Pekan lalu, orangtua A dan suami S disebut sempat mendatangi posko Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di Kabupaten Pati untuk meminta bantuan pendampingan.
Koordinator Aspirasi, Ulil Amri, menyebut, pihaknya bersama pengacara korban langsung mendatangi Polres Demak pada Jumat untuk mempertanyakan progres penanganan kasus yang dilaporkan A sekaligus melaporkan kasus yang menimpa S.
“Kami mendorong Polres Demak segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku. Kemudian, untuk pengurus cabang Nahdlatul Ulama Demak dan Kementerian Agama Demak afar segera merespons kasus ini,” ucap Ulil.
Menurut hasil penelusuran Aspirasi, lembaga yang dipimpin MT diduga merupakan padepokan, bukan ponpes. Namun, MT diduga mengklaim tempat itu sebagai ponpes. Di tempat itu, ada sejumlah santri dan santriwati yang bermukim untuk menimba ilmu agama. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jateng.
Ulil menyebut, masyarakat di sekitar mengenal MT sebagai dukun. MT disebut menjalankan kegiatan pengobatan alternatif. Namun, warga disebut tidak tahu apabila di lokasi tersebut terdapat sejumlah santri dan santriwati.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng Moch Fatkhuronji menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenag Demak terkait temuan kasus itu. Berdasarkan pengecekan sementara, lembaga tersebut diduga bukan ponpes.
“Saya belum dapat kepastian yang jelas. Informasi yang saya terima bukan pesantren,” ujar Fatkhuronji.
Menurut dia, jika suatu tempat tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren, Kemenag tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut. Sebab, secara kelembagaan, Kemenag tidak memiliki hubungan dengan lembaga-lembaga tersebut.
“Kalau memiliki izin operasional itu jelas datanya, mulai dari sejarah berdirinya, tanahnya, yayasannya, pengasuhnya, jumlah santri, bangunannya, kurikulum yang dipakai, sarana dan prasarana yang dipakai, itu semua dilaporkan. Kalau tidak ada izin operasional, kami tidak bisa mengawasi karena memang tidak connect dengan kami yang ada di Kemenag,” katanya.
Fatkhuronji menyebut, aturan pendirian ponpes cukup ketat. Ada berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum ponpes beroperasi. Hal itu dilakukan demi membentengi pesantren.
“Jadi masyarakat kita itu membuat paradigma bahwa bagi masyarakat yang di rumahnya atau di tempatnya itu ada orang mengaji, kemudian mereka mengatasnamakan ponpes. Padahal tidak, rumah tahfid itu juga bisa saja orang mengatakan ponpes, padahal tidak. Padepokan juga sama kayak begitu,” ucap Fatkhuronji.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Ajun Komisaris Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan A dan S masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Arlan, sejumlah orang juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, saat ditanya apakah MT sudah diperiksa, Arlan tak menjawab secara pasti. “Saat ini beberapa saksi sudah dilakukan klarifikasi dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” ujar Arlan.
Arlan juga tak menyebut detail apa saja kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus yang telah dilaporkan sejak delapan bulan lalu itu. Ia mengklaim, penyidik bakal bertindak profesional.
“Satreskrim Polres Demak akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut,” katanya.
Kami mendorong Polres Demak segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku





