Peluang penyelesaian kasus dugaan penggelapan getah karet melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi kakek Mujiran dan Nur Wahid semakin terbuka.
PTPN I Regional VII Wilayah Lampung resmi berdamai dan memaafkan Nur Wahid, terdakwa yang sebelumnya belum memperoleh surat perdamaian dari pihak perusahaan.
Kesepakatan damai antara Nur Wahid dan PTPN dilakukan di Kantor Desa Wonodadi, Sabtu (6/6) sore. Proses perdamaian tersebut turut disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak serta pengurus desa setempat.
Kuasa Hukum Mujiran dan Nur Wahid dari Tim WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PTPN yang telah bersedia memaafkan kliennya.
"Perdamaian sampai pada titik ini tidak lepas dari kebijaksanaan manajemen PTPN, sekaligus membuktikan komitmennya terhadap kemanusiaan di dalam hukum," kata Arif.
Menurutnya, sikap tersebut menjadi dasar bagi PTPN untuk memberikan perdamaian kepada Nur Wahid maupun Mujiran yang sebelumnya terjerat perkara yang sama.
Arif menjelaskan, setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak PTPN akan menyerahkan dokumen tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalianda sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
"Setelah ini tentu dari PTPN akan menyerahkan dokumen perdamaiannya ke PTSP Pengadilan Negeri Kalianda, untuk agenda selanjutnya apakah akan digelar kembali persidangan soal mekanisme keadilan restoratif (MKR)," ujarnya.
Ia optimistis mekanisme RJ dapat segera dilanjutkan. Sebab, berbeda dengan sebelumnya, kini kedua terdakwa telah memperoleh perdamaian dari pihak korban sehingga syarat untuk pelaksanaan MKR dinilai telah terpenuhi.
Sebelumnya, proses RJ untuk Mujiran sempat tertunda lantaran Nur Wahid yang berada dalam satu berkas perkara belum mendapatkan surat perdamaian dari PTPN.
Meski demikian, Arif menegaskan perdamaian yang telah tercapai tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan pencurian maupun penggelapan getah karet.
Menurutnya, langkah damai yang ditempuh merupakan bagian dari penyelesaian hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai keadilan dan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.





