Dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026), eks Ketua BGN Dadan Hindayana keluar dengan tangan diborgol. Selang beberapa menit kemudian, giliran dua eks Wakil Ketua BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, digiring keluar dari bangunan yang dijuluki “gedung bundar” tersebut.
Kejagung menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Ketiganya diduga mendapatkan aliran dana hingga miliaran rupiah per hari karena menyalahgunakan jabatan mereka demi keuntungan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu malam menyampaikan, pelanggaran ini mulai dari pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara hingga penentuan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Namun, Syarief masih belum merinci sejauh mana ketiga tersangka ini mendapatkan keuntungan dari dugaan korupsi ini.
Korupsi dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tidak mungkin lahir dari ruang kosong, tidak mungkin berdiri di atas kaki satu atau dua orang semata, dan tidak mungkin berlangsung tanpa adanya celah sistemik yang memungkinkan praktik tersebut berkembang.
Ketiga tersangka disebut terlibat pengadaan barang-barang yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan, seperti motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan anggaran sekitar Rp 1 triliun, lalu 32.000 pasang sepatu, gawai tablet lebih kurang 31.000 unit, hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit.
Dalam penentuan pengelola SPPG, ketiga tersangka terafiliasi dengan sejumlah mitra yang dinilai tidak memenuhi syarat tetapi tetap beroperasi. Menurut Syarief, SPPG ini tersebar di beberapa daerah, dan bakal didata untuk memastikan jumlah keuntungan pribadi yang mereka dapatkan dari aksi ini.
“Mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra, tetapi tetap ditunjuk dengan dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkapnya.
Pada Rabu yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dia bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy, KPK juga menahan Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi yang sekarang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS). Selain itu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
Dugaan Korupsi ini juga melibatkan pimpinan imigrasi di wilayah, yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 yang sebelumnya memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025, Ronald Arman Abdullah (RAA). Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST) juga tersangkut kasus ini.
Tidak main-main, para tersangka ini berhasil meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dalam kurun 2022-2026. Berdasarkan penelusuran KPK, uang tersebut ditampung menggunakan sejumlah rekening nominee atau pengepul sebelum dibagikan secara rutin setiap hari Jumat.
Bahkan, Silmy Karim mendapatkan uang rutin hingga Rp 100 juta per minggu. Dalam jumpa pers Kamis (4/6/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut, Silmy Karim terekam telah mendapatkan jatah hasil pemerasan ini sebelum menjabat sebagai wakil menteri.
Penyidik KPK, kata Asep, bahkan meyakini perputaran uang sebesar Rp 145,5 miliar ini baru sebagian kecil dari total korupsi di sektor keimigrasian. Dia juga menyebut KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk mengetahui aliran dana dari tindak pidana ini. “Nanti ditunggu, ini kami sedang memperdalam,” ujar Asep.
Pada Jumat (5/6/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Silmy, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti. ”Di antaranya 2 mobil sport, 10 kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, 7 sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi, di Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, sesuai permintaan Presiden Prabowo, para jajaran kabinet dan lembaga pemerintah untuk berhati-hati agar tidak melanggar hukum. Dia berujar, Presiden juga mengingatkan, salah satu tugas berat saat ini adalah melawan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Prasetyo mengajak semua jajaran untuk mengikuti arahan Presiden tersebut. Pembenahan hingga menjauhi praktik pelanggaran hukum menjadi langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi.“
”Berulang kali, Pak Presiden terus mengingatkan seluruh jajaran, semua harus dimulai dari kami yang sedang diberi amanah. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, beliau mengingatkan untuk membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Sementara itu, publik meminta pengungkapan kasus korupsi dalam tata kelola MBG tidak cukup sampai di sini saja. Para pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), misalnya, mendesak para penegak hukum untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh.
Dalam keterangan gerakan yang diinisiasi Komisaris Daerah (Komda) II PMKRI wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Natael Bremana, mereka menilai upaya memusatkan kesalahan kepada tiga tersangka ini berpotensi mengalihkan perhatian publik.
“Korupsi dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tidak mungkin lahir dari ruang kosong, tidak mungkin berdiri di atas kaki satu atau dua orang semata, dan tidak mungkin berlangsung tanpa adanya celah sistemik yang memungkinkan praktik tersebut berkembang,” ungkapnya.
Apalagi, MBG ini tidak hanya sekadar program bantuan pangan, tetapi megaproyek yang melibatkan banyak pihak. Tidak hanya dari rantai birokrasi, tetapi juga distribusi anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga jaringan pelaksana yang luar.
“Ketika dugaan korupsi sudah muncul bahkan pada tahap awal pelaksanaan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya integritas pelakunya, melainkan juga kualitas sistem yang dibangun untuk mengawasi dan mengendalikan program tersebut,” paparnya.





