Menaker Ingatkan Perusahaan Daftarkan Pegawainya di Program Jaminan Ketenagakerjaan

idxchannel.com
22 jam lalu
Cover Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program pelindungan jaminan sosial.

Menaker Ingatkan Perusahaan Daftarkan Pegawainya di Program Jaminan Ketenagakerjaan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program pelindungan jaminan sosial, sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.

Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.

Baca Juga:
Jadi Tantangan Masuk Dunia Kerja, Wamenaker Soroti Ketimpangan Akses Pelatihan hingga Pendidikan

"Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).

Dia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.

Baca Juga:
Pelatihan Vokasi untuk 24 Kejuruan Resmi Dibuka, Menaker: Jalur Cepat Siap Kerja

Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa bisa diprediksi.

Dia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.

Baca Juga:
KPK Akan Tentukan Sikap Hukum Lanjutan Usai Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun

"Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah," kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Arti Mimpi Zombie Menurut Psikologis, Cerminan Tekanan Batin yang Kamu Abaikan
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Mubes V Kosgoro 1957 Memanas, Beberapa Pengurus Daerah Nyatakan Penolakan
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Selidiki Dugaan Adanya Unsur Pidana Kasus Wanita Tewas di Kamar Indekos
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sragen, Sempat Dikira Sakit
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Sopir Fortuner yang Diamuk Massa di Tanah Abang Sempat Diamankan Polisi
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.