JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan mekanisme disinsentif atau sanksi bagi importir yang membiarkan barang terlalu lama berada di kawasan pelabuhan.
Kebijakan tersebut muncul setelah Purbaya menemukan banyak barang impor yang telah memperoleh izin keluar, tetapi tidak segera diambil oleh pemiliknya saat meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).
"Ada masalah lain yang saya temukan, yaitu barang yang sebenarnya sudah selesai diproses dan mendapat izin keluar, tetapi tidak segera diambil oleh importir," kata Purbaya seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Purbaya: Kepemimpinan Prabowo Masih Kuat, Indonesia Tak Menuju Krisis 1998
Ia mengungkapkan, sejumlah barang bahkan dibiarkan menumpuk selama berbulan-bulan di area pelabuhan.
"Barang-barang itu ditumpuk berbulan-bulan di sini. Mungkin karena biaya penyimpanan di pelabuhan dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar. Akibatnya, kapasitas pelabuhan menjadi penuh," jelasnya.
Purbaya kemudian meminta jajarannya untuk meninjau regulasi yang berlaku, guna memberikan efek jera bagi importir yang sengaja membiarkan barang tertahan di pelabuhan.
"Saya meminta jajaran terkait untuk meninjau regulasi yang ada dan menyiapkan mekanisme disinsentif atau punishment bagi pihak yang terlalu lama meninggalkan barang di pelabuhan," ucap Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Jawab Keluhan Pedagang Tahu-Tempe, Ungkap Langkah Pemerintah Biar Rupiah Tak Melemah Lagi
"Tentu penerapannya harus adil. Jangan sampai semua langsung dikenakan denda. Kita akan menentukan batas waktu yang wajar. Jika sudah melewati batas tersebut, baru dikenakan sanksi yang lebih tegas," sambungnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- importir
- penimbunan kontainer pelabuhan
- pelabuhan tanjung priok
- purbaya yudhi sadewa
- menteri keuangan
- denda importir





