Samsat Keliling Hadir di Bundaran HI Minggu 7 Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil CFD

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi samsat keliling. (Sumber: KOMPAS.com/ Selma Aulia.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di samping Hotel Mandarin Oriental, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Program ini digelar secara rutin setiap Minggu pertama pada setiap bulan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Dokumen yang Harus Dibawa Wajib Pajak

Baca Juga: Janji Prabowo ke KPK, BPKP & Jaksa Agung Perkuat Aparat Hukum: Berapa Kau Butuh? Saya Penuhi!

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Hanya Melayani Pajak Kendaraan Tahunan

Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk layanan lain seperti:

  • Perpanjangan STNK lima tahunan
  • Penggantian pelat nomor kendaraan, masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Alternatif Pembayaran Melalui Aplikasi SIGNAL

Selain datang ke lokasi Samsat Keliling, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

  • Aplikasi tersebut memungkinkan pembayaran PKB secara daring melalui telepon genggam dan saat ini telah terintegrasi di 33 provinsi di Indonesia.
  • Setelah proses pembayaran selesai, dokumen STNK akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak.
  • Namun, layanan SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
  • Bagi wajib pajak dengan tunggakan di atas satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung melalui kantor Samsat.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • samsat keliling
  • pajak kendaraan
  • bundaran hi
  • car free
  • polda metro
  • bayar pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut S&P Global Tak Ributkan MBG dan Koperasi Merah Putih, Tapi Ini yang Bikin Cemas
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Anak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Jatuh dari Ketinggian, Langsung Dilarikan ke UGD
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Waspada! Penipuan Lewat Iklan di Tontonan Dracin, Ini Modusnya
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Fadli Zon di Seminar UNAS: Otonomi Daerah Harus Berakar pada Kebudayaan Lokal
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Asap Muncul di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Penerbangan Dipastikan Tetap Normal
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.