Judicial Review Ditolak, Upaya Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Masih Panjang

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia. Meski begitu, masih ada tahap berikutnya yang harus dilalui sebelum Paulus Tannos dapat diekstradisi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi yang baru akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," kata Budi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :
Paulus Tannos Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Pascaputusan Pengadilan Singapura

Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mulai Sekarang Coba Amalkan ini, Bisa Melancarkan Rezeki
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakistan Kirim Utusan ke Teheran untuk Dorong Kemajuan Mediasi Iran dan Amerika Serikat
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Iran Sebut AS Tolak Visa 15 Anggota Delegasi Piala Dunia
• 21 jam laludetik.com
thumb
Uskup Katolik Tewas Ditembak di Mozambik
• 17 jam laludetik.com
thumb
Link Live Streaming Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Siap Akhiri Rekor Buruk Tuan Rumah
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.