jpnn.com - Komisi Yudisial (KY) sudah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 80 laporan di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu (6/6/2026).
Abhan menjelaskan laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Al Araf: Penguntitan Islah Bahrawi Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Sipil dan Demokrasi
Dari berbagai laporan yang masuk, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Kemudian, sebanyak lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
BACA JUGA: KPK: Jatah Silmy Karim Sekitar Rp 100 Juta per Minggu, Dibagikan Tiap Jumat
Abhan menambahkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.
Selain itu, Abhan menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.
Menurut dia, eksaminasi merupakan hal positif karena dapat menjadi sarana untuk menilai kualitas dan kinerja hakim.
Ke depan, lanjut dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




