KY Terima 592 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Lima Hakim Dipecat Tidak Hormat

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Komisi Yudisial Abhan Misbah di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

Laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dari ratusan laporan yang masuk, sebanyak tujuh perkara diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Sebanyak lima hakim dalam perkara yang disidangkan di MKH dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.

Kelima hakim tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kenaikan Gaji Diikuti Tuntutan Integritas

Abhan Misbah menegaskan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.

Menurutnya, kenaikan tersebut harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas putusan hakim.

Ia mengungkapkan, "Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana."

Abhan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi atau praktik yang mencederai integritas lembaga peradilan.

Eksaminasi Putusan Jadi Indikator Promosi Hakim

Selain persoalan pelanggaran etik, KY juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.

Menurut Abhan, eksaminasi merupakan langkah positif untuk menilai kualitas dan kinerja hakim.

Hasil eksaminasi dinilai dapat memberikan gambaran mengenai mutu putusan yang dihasilkan oleh hakim dalam menangani perkara.

Ke depan, kualitas putusan hakim akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.

Tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara juga akan dijadikan salah satu indikator dalam penilaian promosi hakim di masa mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nunggak Bayar Kos, 2 Pria di Jakbar Nekat Curi Motor Teman
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Antusiasme Warga di "Car Free Day" Jalan HR Rasuna Said
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Wamenhaj: Armuzna Kuras Tenaga, Jemaah Perlu Perhatian Ekstra di Madinah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Heboh! Dugaan Buzzer Bayaran di Balik Video Permintaan Maaf Sarwendah
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.