Maros, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberhentikan dengan tidak hormat mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, Muhammad Taufan, setelah putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan sesuai ketentuan kepegawaian bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengungkapkan bahwa SK PTDH terhadap Taufan telah diterbitkan sejak bulan lalu.
“Kalau kasus tipikor sudah inkrah, maka sesuai regulasi langsung PTDH,” ujar Sri, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi pemberhentian harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan status PTDH tersebut, seluruh hak kepegawaian Taufan sebagai ASN, termasuk gaji dan hak pensiun, otomatis dicabut.
Sebelum diberhentikan secara permanen, Taufan lebih dulu menjalani pemberhentian sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara korupsi.
Selama masa tersebut, ia hanya menerima 50 persen dari gaji dan tidak diperkenankan menjalankan tugas kedinasan.
Taufan diketahui telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros selama 22 tahun. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Lurah Soreang pada 2012, Lurah Alliritengae pada 2015, Kasubag Protokol pada 2018, hingga Sekretaris Kecamatan Lau dan Lurah Allepolea pada 2019.
Pada 2020, ia menjabat sebagai Kasubag E-Government Diskominfo sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Diskominfo. Jabatan terakhir yang diembannya adalah Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD pada 2023.
Kasus yang menjerat Taufan berkaitan dengan dugaan korupsi proyek belanja Internet Command Center Diskominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Maros juga telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.049.469.980.
Dana tersebut diterima jaksa eksekutor di Kantor Kejari Maros pada 5 Maret 2026 dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros.
Selain Muhammad Taufan, perkara ini juga melibatkan Laode Mahkota Husein yang merupakan marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldi, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. []





