REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Bisnis Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, menegaskan Nabi Muhammad SAW merupakan teladan utama dalam urusan muamalah dan bisnis, termasuk saat menghadapi gejolak harga di pasar.
Ia menjelaskan Rasulullah SAW mengajarkan prinsip kejujuran, keadilan, larangan penimbunan barang (ihtikar), serta menolak intervensi harga yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca Juga
Rupiah Melemah, Muhammadiyah Ingatkan Akhlak Bisnis saat Ekonomi Sulit
72 Persen Muslim Tertarik Wakaf Uang, tapi Hanya 5,8 Persen yang Berwakaf
Anwar Abbas: Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Saatnya Konglomerat Tunjukkan Nasionalisme
"Rasulullah SAW pasti menjadi teladan dan rujukan kita dalam bermuamalah, termasuk dalam berbisnis. Rasulullah mempraktikkan prinsip kejujuran (shidiq), keadilan, melarang penimbunan (ihtikar), serta tidak melakukan intervensi sewenang-wenang terhadap mekanisme pasar," ujar Mukhaer saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (6/6/2026).
Mukhaer mengingatkan sebuah peristiwa ketika para sahabat meminta Rasulullah menetapkan harga karena terjadi lonjakan harga di pasar. Namun, Nabi menolak permintaan tersebut dan menyatakan bahwa Allah-lah yang menetapkan harga serta melapangkan dan menyempitkan rezeki manusia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Beliau menolak dan bersabda, 'Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki....'," ucapnya.
Menurut Mukhaer, sikap Rasulullah itu menunjukkan pentingnya membiarkan harga terbentuk secara alami berdasarkan kerelaan antara penjual dan pembeli, selama tidak ada praktik manipulasi pasar.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)