Grid.ID - Kronologi pria di Buleleng menikahi 2 wanita sekaligus hebohkan media sosial. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa prosesi adat pernikahan itu diselenggarakan di Desa Titab.
Kronologi Pria di Buleleng Menikahi 2 Wanita
Ya, meski dihadiri seluruh keluarga, sayangnyapihak Desa Titab menegaskan tidak menerbitkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan tersebut. Bukan tanpa alasan, pasalnya mempelai wanita keduanya masih di bawah umur. Yakni berusia 17 tahun.
Diketahui, video tersebut diunggah akun TikTok @gamangbali pada Selasa, 2 Juni 2026, dan telah ditonton ratusan ribu kali. Dalam video tampak ketiga mempelai akur.
Bahkan ketiganya terlihat saling menyuapi makanan dan minuman sambil disaksikan keluarga. Dilansir dari TribunJatim.com, prosesi berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, tepatnya pada Minggu, 31 Mei 2026.
Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, menjelaskan pria berinisial Komang NP sebelumnya telah menjalin hubungan dengan istri pertama sejak sekitar setahun lalu.Namun belum sempat melaksanakan upacara pernikahan.
Hingga singkat cerita, pria itu juga rupanya menjalin hubungan dengan wanita lain. Bahkan sampai dikaruniai anak berusia 3 bulan.
“Alhasil upacara pernikahannya digelar bersamaan tanggal 31 (Mei), saat purnama. Bersamaan dengan upacara tiga bulanan anaknya,” ujar Suastika dikutip Grid.ID dari TribunBali.com.
Istri pertama dari NP sendiri diketahui berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, sedangkan istri kedua berasal dari Desa Titab, Kecamatan Busungbiu.
Lebih lanjut, Suastika juga mengatakan pihak desa tidak menghadiri prosesi tersebut.Menurutnya, hal ini karena kedua perempuan disebut masih berusia sekitar 17 tahun sehingga belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Karena aturan inilah akhirnya kami tidak berani menyaksikan. Selain itu, kami juga mendapat arahan agar jangan sekali-kali menyaksikan di luar jalurnya sesuai UU Perkawinan,” tandasnya.
Dan terkait kronologi pria di Buleleng nikahi 2 wanita sekaligus, pernikahan tersebut belum tercatat dalam administrasi negara karena desa tidak mengeluarkan dokumen resmi apa pun terkait prosesi tersebut. (*)
Artikel Asli




