Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis 4 Juni 2026.
Advertisement
"Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana," ujar Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026) melansir Antara.
Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat," ucap Hendarsam.
Menurut dia, penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.




