Ditjen Imigrasi Deportasi WNA AS, Tersangkut Kasus di Negara Asal

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis 4 Juni 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Penembakan di Festival Musim Panas Ohio, 12 Orang Terluka

"Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana," ujar Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026) melansir Antara.

Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat," ucap Hendarsam.

Menurut dia, penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT PAL Siapkan Empat Kapal Raksasa Tahun Ini
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor Polri
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Garda Depan Baru di Pasifik: Mengapa Beijing Kini Terperangkap dalam Tekanan Tiga Arah?
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Pelatih Oman Kena Semprot Media Sendiri usai Dipermalukan Timnas Indonesia, Akui Garuda Kini Berbahaya
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Media Korea Ikut Bereaksi Atas Rumor STY ke Persija, Sambut Baik Kembalinya Sang Maestro di Sepak Bola Indonesia
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.