Istana Respons Usulan Menteri Pigai soal Pejabat Utama Polri Diisi Sipil

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal jabatan nonoperasional Polri diisi oleh kalangan sipil sah-sah saja, tetapi harus melihat keperluannya di lapangan.

Dia menilai bahwa adanya sebuah usulan memang bisa datang dari mana saja. Terlebih lagi, kini DPR RI sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :
Istana Buka Suara soal Kursi Wamen Imipas Kosong, Belum Ada Pengganti usai Silmy Karim Tersandung Kasus KPK
Berbagai Teknologi ETLE Akan Dikerahkan dalam Operasi Patuh 2026

"Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya," kata Prasetyo usai mengikuti rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu.

Namun jika ingin menyampaikan, menurut dia, usulan itu perlu disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur.

"Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai mengatakan usulan tersebut ditujukan pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026. (Ant)

Baca Juga :
Diisukan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Begini Respons Said Iqbal
Revisi UU Polri, Pigai Usul Jabatan Non-operasional Diisi Sipil
Rumor Purbaya Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Keuangan, Istana: Tak Ada Rencana Pergantian

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Makan Siang Bersama Orang Tua dan Siswa SRMP 17 Tabanan, Menu Ayam Goreng hingga Telur
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Minggu 7 Juni 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Terungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Pematangsiantar
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Puncak Haji 2026 Terlewati, Ini 10 Rekomendasi Amirul Hajj buat Perbaikan 2027
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 T, Dadan Pernah Bilang Rp 42 Juta Per Unit
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.